Edy Tarigan (Etar), Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya ditemui wartawan, Selasa (23/1/24). (FT/IST)

SIDOARJO | duta.co – Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, Edy Tarigan, dan jajaran sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo, khususnya unit PPA, atas kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/497/X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 14 Oktober 2023. Pelaku sudah diamankan, Minggu, (21/1/24) malam, mendekam di hotel Prodeo.

Etar, sapaan akrab Edy Tarigan, sangat mengapresiasi ditangkapnya pelaku Minggu malam kemarin.

“Sebelumnya sempat viral kelakuan bejat ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri, terlebih masih usia 3,5 tahun, dimana itu hati nurani dan otaknya,” geram Etar, saat ditemui duta.co di kantor DPC Peradi SAI, komplek Ruko Jl. Anggaswangi Bukit Permata Sukodono, Selasa, (23/1/24).

Ia dan seluruh jajaran pengurus Peradi SAI Sidoarjo Raya siap mengawal kasus ini. Ia dan rekan-rekan mengaku terketuk hati, atas dasar kemanusiaan siap membantu korban dan ibu korban.

“Namun yang terpenting saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dirilis oleh Kapolresta Sidoarjo beserta jajaran, Senin (22/1/24) malam kemarin. Kami selaku praktisi hukum dan advokat berharap kelakuan bejat orang tua semacam ini diganjar hukuman yang seberat-beratnya, agar tidak ada korban serupa,” tegasnya.

Masih kata Etar, perlu diketahui, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan orang tua (ayah kandung) MH (25), warga Kebon Agung Kecamatan Sukodono, sangat biadab, karena korban masih balita.

“Yang jelas kasus seperti ini ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” pungkas Edy Tarigan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry