SURABAYA | duta.co – Dika Putranto alias Semar (46), warga Perum Tumampel Regency Malang, seorang bandar narkoba jenis sabu terpaksa ditembak mati oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Eddison Isir menjelaskan, penangkapan Semar merupakan pengembangan kasus yang diungkap anggota unit I beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka Arif Ainur (23); Jefri Rizal (23), warga Jalan Kalisari Timur; Dwi Mulyo (27), warga Jalan Dukuh Setro.

Selain tiga tersangka, petugas juga terpaksa menembak mati Vicky Vendi (20), warga Jalan Kalilom Lor. Kemudian dari pengembangan kasus itu, Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan enam tersangka salah satunya adalah Latifa alias Rara (27), warga Jalan Tenggumung.

Rara merupakan bandar sekaligus kurir yang bekerjasama bersama dengan dua tersangka yang merupakan anggota aktif Polri. Dari hasil keterangan Rara, petugas memperoleh informasi jika dia baru saja mengirimkan barang ke jaringan lain termasuk tersangka Dika dan tersangka Zainudin alias Abu (47), warga Wirabumi Sidoarjo.

“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami memperoleh informasi jika tersangka Semar berada apartemennya di kawasan Rungkut Surabaya. Kami amankan Semar berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Eddison Isir, Kamis (3/9)petang.

Semar mengaku, selain 1,5 kilogram sabu yang disita itu, dia masih memiliki barang bukti lain di rumah kawasan Pandaan, Pasuruan. Hasilnya, petugas menyita barang bukti 7,5 kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel miliknya. Setelah diminta menunjukkan barang bukti, Semar berupaya melawan petugas menggunakan pisau penghabisan.

“Dinilai membahayakan jiwa, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan tindakan tegas guna melumpuhkan tersangka. Namun saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia,” lanjut Isir.

Kapolrestabes Surabaya juga menyebutkan, selain mengamankan barang bukti 9 kilogram sabu dari tersangka Dika Putranto alias Semar, petugas juga menyita beberapa mobil pribadi Semar. Diduga kuat, mobil itu merupakan hasil pembelian dari keuntungan menjual narkoba jenis sabu-sabu

Masih lanjut Kapolrestabes Surabaya, sebelum menindak tegas Dika Putranto alias Semar, sejumlah rangkaian penangkapan sudah dilakukan anggota Satreskoba sebelumnya. Berawal dari penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalur Pantura Lamongan Surabaya.

Dari penangkapan itu, unit pimpinan Iptu Danang Eko Abriyanto juga mengamankan sebuah mobil Ertiga bernopol B 2768 TFR. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Oleh tersangka, barang itu disimpan dalam bagasi belakang mobil jenis Suzuki Ertiga.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya tidak akan memberi kompromi kepada penjahat khususnya narkoba. Dia juga berjanji tidak segan menindak tegas pelaku. “Saya akan tindak tegas dengan jaringan narkoba,” tutup Kapolrestabes Surabaya. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry