BEBAS: Laurens A Kudubun SH, penasehat hukum terdakwa menunjukkan nota pembelaanya saat di PN Surabaya, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Dinilai tidak terbukti sebagai pelaku begal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Isjuaedi akhirnya membebaskan John Maurits Ratu (33), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan, di PN Surabaya, Kamis (23/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai warga Dapukan Baru II Surabaya tersebut tidak terbukti melakukan perampasan motor milik pelapor Abdul Karim seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 53 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya.

Usai sidang, Lauren A Kudubun, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. “Sesuai fakta persidangan memang terbukti tidak ada tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa,” ujarnya di PN Surabaya.

Masih Lauren, vonis bebas majelis hakim ini terksesn menunjukan ketidak profesionalan kerja jaksa. “Atas ketidakprofesionalan jaksa tersebut, klien saya mengalami banyak kerugian secara materi maupun imaterial,” beber advokat yang tergabung dalam Bhayangkara Lawyer Club ini.

Pernyataan Lauren tersebut beralasan, atas dakwaan jaksa, kliennya sempat merasakan pengabnya dinding penjara sekitar enam bulan lamanya. “Kita masih menunggu putusan inkracht selanjutnya akan berkordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun yang pasti kejaksaan bisa digugat atas ketidak profesionalan ini yang menimbulkan kerugian yang diderita klien saya,” tambah Lauren.

Perkara ini berawal dari ditangkapnya terdakwa bersama rekannya, Kevin Julio Davinci (terdakwa berkas terpisah, red) oleh petugas Polsek Tegalsari pada September 2016 lalu.

Oleh polisi, kedua terdakwa tersebut ditangkap karena telah mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korban Abdul Karim.

Namun dalam persidangan, terkuak fakta bahwa kejadian berawal dari perselisihan antara kedua terdakwa dengan korban yang malam itu sama-sama sebagai pengunjung sebuah kafe di daerah Pasar Kembang Surabaya.

Perselisihan terjadi saat didalam kafe dan berlanjut hingga jam tutup kafe. Pengakuan korban pada petugas, sesaat ia keluar dari kafe, ia dibuntuti oleh kedua terdakwa dan ditendang terdakwa sambil berteriak meminta motor korban.

Lalu korban menambah laju motornya sambil berteriak meminta tolong dan mengatakan kepada rekannya bahwa ia mau dibegal oleh kedua terdakwa. Berdasarkan keterangan korban, akhirnya polisi mengamankan kedua terdakwa.

Namun dalam sidang, keterangan korban tersebut dapat dipatahkan oleh penasehat hukum terdakwa. “Saat itu terdakwa hanya ingin meluruskan perselisihan mereka ketika terjadi saat masih didalam kafe. Tidak ada upaya terdakwa ingin merampas motor korban dan itu sudah terbukti melalui fakta persidangan,” jelas Lauren.

Atas vonis ini, pihak jaksa mengaku masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum kasasi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry