JAKARTA | duta.co – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani kukuh mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017) hari ini. Majelis hakim pun mengonfrontasi Miryam dengan dua terdakwa.
Hasilnya, terdaka Sugiharto mengaku memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali. Menurut Irman, terdakwa lainnya, uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai 1,2 juta dollar AS.
“Pertama Rp1 miliar. Kedua, 500 ribu dollar AS, ketiga 100 ribu dollar AS, keempat Rp5 miliar. Totalnya 1,2 juta dollar AS,” ujar Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.
Mendengar pernyataan Sugiharto, majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butar Butar kembali mengonfrontasi kepada Miryam. Namun, lagi-lagi, anggota Komisi V DPR Politikus Partai Hanura ini membantahnya.
“Keterangan Anda disangkal terdakwa. Ada empat kali penerimaan uang dari terdakwa. Apakah benar?” tanya hakim John.
“Tidak benar, dan saya tidak pernah menerimanya,” jawab Miryam.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Selain Sugiharto, terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. hud, net