SURABAYA | duta.co  – wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, memberikan dampak luar bisa bagi seluruh masyarakat, terlebih pelaku usaha.

Melihat banyaknya perusahaan yang kesulitan masalah keuangan akibat Covid-19 ini, membuat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Andi Mulya SH CPCLE, angkat bicara.

Andi mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan solusi bagi pengusaha kecil yang terdampak dan kesulitan soal keuangan. Andi mengaku, atas bantuan tersebut, pihaknya tidak akan menarik biaya bagi pengusaha UMKM terdampak.

“Ini masalah serius. Maka dari itu, kami akan membantu untuk pengurusan restruktur dan reschedule utang di Bank bagi UMKM terdampak,” jelas Andi.

Andi menjelaskan, ada beberapa langkah bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar utang di Bank atau lembaga keuangan lain, yakni dengan mengajukan keringanan berupa restruktur utang (pengurangan nilai angsuran utang lewat masa perpanjangan masa kredit).

“Selain itu, pelaku usaha dapat mengajukan reschedule utang, yakni penjadwalan ulang,” imbuhnya.

Andi mencontohkan, perusahaan atau debitur dapat mengajukan penundaan pembayaran pokok utang hingga 6 bulan. Selama masa penundaan tersebut, debitur hanya membayar bunga.

Disamping itu, Andi akan membantu proses kepailitan atau PKPU, serta opsi lain yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan debitur maupun kreditur melalui proses mediasi.

Pria yang akrab disapa Andi ini, selain menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa dan Astranawa Law Firm, ia juga kerap menangani perkara kepailitan dan PKPU. Oleh karenanya, ia merasa tergerak untuk membantu para pengusaha kecil yang terdampak Covid-19. (nzm)