Latif (kanan) petugas Kantor Pos saat dikonfirmasi duta, Rabu (10/2/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pelayanan maksimal pada layanan publik sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama pelayanan publik milik Negara (BUMN). Namun, pelayanan publik milik negara, yakni Pos Indonesia, tampak dikeluhkan salah seorang warga.

Hal ini karena adanya miss komunikasi saat pengambilan pensiun wajib pajak atas nama Maryam, Rabu (10/2/21), yang tidak bisa diterima penerima kuasa, dalam hal ini putra ke-empat Maryam atas nama Fadli.

Petugas kantor pos yang diketahui bernama Ayu, saat dikonfirmasi terkait surat kuasa yang diberikan penerima pensiunan dengan nonor KARIP L 56000XXXXX mengaku tidak mempersulit proses pengambilan pensiunan. Dirinya mengatakan, hal itu lantaran surat kuasa yang dibawa pihak keluarga kurang lengkap.

“Saya tidak mempersulit. Pertama, adiknya (Fadli) datang ke kantor kita bawa surat kuasa kosong. Belum diisi, tapi sudah ada tanda tangan pak Lurah dan ibunya (yang memberi kuasa). saya suruh melengkapi (terlebih dahulu),” terangnya.

“Saya bilang sudah tidak apa-apa. Bulan ini saya layani, bulan depan gaji ibu kita antar ke rumah,” imbuh Ayu.

Lebih jauh, Ayu menambahkan, sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur), pihaknya tidak diperbolehkan menerima surat kuasa kosong. “Tidak boleh surat kuasa ada dua. Dan saya lihat ada dua masih kosongan,” jelas Ayu.

Sementara, Fadli, penerima kuasa mengatakan akan melengkapi surat kuasanya dan mengirimkannya lagi besok. “Wes sesuk tak mrono (Sudah, besok saya kesana). saya karena keburu tadi,” ujarnya sembari berlalu karena tidak dapat menerima uang pensiun ibunya.

Masalah Terselesaikan, Permohonan Maaf Kedua Pihak

Di kesempatan yang sama, Latif, staf Kantor Pos Indonesia cabang Sidoarjo, saat dikonfirmasi terkait adanya perdebatan antara putra penerima pensiun dengan petugas bernama Ayu, memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan. “Saya mohon maaf, dan mudah-mudahan kedepan kami bisa melayani lebih baik lagi,” ucanya.

“Kalau pun tadi ada keributan dan ada surat kuasa yang kosong, tolong dilengkapi dulu. Dan ada dua (surat kuasa), mungkin dikira dirapel (double lebih dari satu). Mungkin itu maksudnya,” imbuh Latif.

Senada, Lutfi, putra penerima pensiunan ini mengatakan, tidak seyogyanya pelayanan publik milik negara terkesan mempersulit. Ia melanjutkan, maksud dan tujuan dua surat kuasa yang sudah ditandatangani hanya untuk mengurangi volume pertemuan tatap muka dengan Kepala Desa, karena masih di masa pandemi Covid-19.

“Namun, saya sangat berterima kasih atas waktunya dan bantuan pak Latif dan mas Halim, yang sebelumnya saya sempat menelepon kepala Kantor Pos Sidoarjo yang sudah sangat membantu proses pengambilan pensiun ibu saya yang mana nilainya tidak seberapa, tapi sangat mebantu Ibu saya,” tutup Lutfi

“Saya berharap, pelayanan kepada masyarakat khususnya di masa pandemi yang masih melanda, seminim mungkin keluhan dalam pelayanan,” harap Lutfif. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry