MALANG | duta.co – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) memperingati hari lahir Tax Center ke empat. Banyak kiprah yang telah dilakukannya, mulai dari lomba sosialisasi sadar pajak bagi siswa tingkat SLTA seIndonesia, launching relawan Pajak 2023, hingga menggelar seminar pajak.

Seperti yang disampaikan Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE MSi bahwa Tax Center fakultas ini telah banyak kiprahnya. Terutama dalam menyosialisasikan peningkatan masyarakat sadar pajak di Malang Raya dan Pasuruan. Ia juga memberikan apresiasi atas gebrakan jajaran pengurus Tax Center ini yang tetap produktif meski pandemi dalam mengembangkan tridarma Perguruan Tinggi.

Termasuk menggelar berbagai event seperti Diklat Brevet A dan B yang bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Jatim. Serta mengembangan kurikulum perpajakan, dan mengadakan program relawan pajak.

“Dengan Dies Natalis ini semoga semakin maju dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pencerahan perpajakan di Indonesia,” ungkap Diana.

Dekan yang dikenal inovatif ini juga berharap Tax Center FEB Unisma mampu menghasilkan generasi yang sadar pajak. Serta memberikan energi positif dalam menumbuhkan kesadaran pajak bagi lingkungan sekitarnya khususnya masyarakat Malang Raya.

“Alhamdulilah atas capaian prestasi Tax Center FEB tetap dipercaya sebagai perguruan tinggi pelopor pembelajaran Inklusi kesadaran pajak oleh Kanwil DJP Jatim III,” ucapnya.

Diana mengakui, Tax Centernya usianya sangat muda tetapi berbagai program yang bermanfaat telah digerakkan di masa pandemi. Termasuk program relawan pajak sebagai manifestasi pengabdian masyarakat dan kebijakan MKBM telah digerakkan gunakan meningkatkan kesadaran wajib pajak di Malang Raya.

Sementara itu pada acara peringatan Dies ke-4 ini diselenggarakan seminar pajak UU HKPD yang menggantikan menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004. Dimana tujuannya untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

Narasumbernya Lenida Ayumi selaku Researcher DDTC Fiscal Research. Ia banyak mengulas peluang dan strategi UU Hubungan keuangan pusat daerah dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja pajak daerah. UU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga ikhtiar memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemeritah Pusat.

Sedangkan ruang lingkup HKPD meliputi, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sedangkan Kepala Bapenda Kota Malang banyak mengulas tentang peran Bapenda dalam rangka optimalisasi pajak daerah menyongsong diterapkan UU HKPD.

Menurutnya ada beberapa strategi yang harus dilakukan guna meningkatkan kinerja pajak daerah guna meningkatkan PAD. Yaitu memperbaiki administrasi data dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menciptakan sistem yang terintegrasi.

Juga meningkatkan kuantitas dan kualitas petugas pajak dan retribus, peningkatan sistem aplikasi berbasis online guna mencegah kebocoran database.

Disisi Lain ia menjabarkan perbedaan jenis pajak daerah menurut UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU No. 1 th 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry