JAKARTA | duta.co – Ada yang mengagetkan dalam persidangan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). JPU KPK dalam dakwaanya selain menyebut 63 nama anggota DPR lintas fraksi yang menerima aliran uang haram tersebut juga diduga mengalir ke tiga parpol.

Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri menyebutkan Partai Golkar menerima Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, dan PDI Perjuangan Rp80 miliar.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menegaskan parpol penerima dana haram itu bisa dibubarkan. Salah satu alasan pembubaran parpol apabila melakukan tindakan melanggar UUD dan perundang-undangan. Selain itu, bisa dibubarkan kalau melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan negara.

“Korupsi ialah tindakan melanggar UU. Selain itu, membahayakan keutuhan negara. Kalau dalam kasus korupsi e-KTP ini dapat dibuktikan ketiganya secara institusi terlibat, permohonan pembubaran bisa diajukan ke MK,” ujarnya.

Khairul mengatakan pemerintah yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol ke MK. “Pemerintah diwakili jaksa agung atau menteri yang ditunjuk seperti Menkum HAM,” katanya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menegaskan partai ataupun korporasi yang terlibat dalam korupsi e-KTP juga bisa dijerat sesuai Perma Korporasi atau UU Parpol.

“Lembaga swasta seperti perusahaan atau parpol yang terlibat tindak pidana korupsi hukumannya bisa dikenai denda, dibekukan, bahkan dibubarkan, kita serahkan kepada pengadilan. Karenanya semua harus diusut biar menimbulkan efek jera,” tegasnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry