Kecelakaan antara KA dan truk cold diesel di perlintasan KA 317 sebelah barat terminal Lamongan, Rabu (9/3) pagi.

LAMONGAN | duta.co – Kecelakaan antara KA dan truk colt diesel kembali terjadi pagi ini, Rabu (9/3) pukul 06.30 WIB. Kejadian tersebut tepatnya di rel perlintasan kereta api (KA) 317 palang pintu KA jurusan Babat – Lamongan sebelah barat terminal Lamongan.

Akibat kejadian itu 6 korban dilaporkan mengalami luka berat dan ringan. Identitas korban diantaranya, petugas palang pintu rel KA Febri Handono (31) asal Rengel Tuban dan Muhammad Mariyono (39) asal Desa Menongo Kecamatan Sukodadi.

Korban tersebut yakni pengemudi truk colt diesel nopol K-8438-Y M, Bachtiar Novendi (30) warga Kesamben Plumpang Tuban, penumpang truk Rofifin (34) warga Plumpang Tuban. Pengemudi truk box nopol S-9829-NF, Imam Subeki (42) warga Taman Sidoarjo. Masinis KRD Ekonomi nomor KA 396 No.Log : KRD  LOG CC 2039814, Muh U’ALIM, dan Asisten Masinis Lustiono.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno didampingi Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lamongan, Iptu Anang Purwo Widodo menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Awal kejadian, semula dari arah timur ke barat melintas KA Barang No.Log 2501 dengan kondisi palang pintu tertutup, sesaat kemudian palang pintu dibuka oleh penjaga palang pintu,” tutur Aris.

Ia melanjutkan, arus lalin normal kembali. Berselang lebih kurang satu menit petugas Lintasan Palang Pintu KA mendengar bunyi sirine adanya tanda kereta lewat. Tidak lama kemudian dari arah barat ke timur melintas Kereta Api KRD nomor KA 396 No.Log : KRD  LOG CC 2039814.

Bersamaan itu, kata dia, dari arah timur melaju truk colt diesel box nopol S-9829-NF yang dikemudikan Imam Subeki. Dari arah barat melaju truk colt diesel nopol K-8438-Y.

Diduga lalainya petugas palang pintu menutup lintasan kereta api, kata dia, akhirnya terjadi tabrakan. 6 Korban mengalami luka robek pada tangan dan nyeri kaki kanan juga mengalami luka robek pada kepala belakang.

“Proses evakuasi oleh petugas Satlantas Polres Lamongan masih berlangsung hingga saat ini,” kata Aris.

Terpisah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya dalam keterangan rilisnya memohon maaf kepada pelanggan Kereta api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi, karena perjalanannya terganggu karena tertemper truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabayan – Stasiun Lamongan pada pukul 6.37 WIB.

“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut mengakibatkan, kereta api ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka.

Untuk sementara Kereta api Ekonomi lokal menunggu lokomotif pengganti dari Stasiun Pasarturi yang berangkat pukul 07.31 WIB agar dapat melanjutkan perjalanan,” ucap Luqman Arif, Manager Humas Daop 8 Surabaya, Rabu (10/3) pagi.

Luqman menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 8 Surabaya, pada sekitar pukul 06.37 WIB, terdapat laporan bahwa KA Ekonomi lokal relasi Cepu – Surabaya Pasarturi telah ditemper oleh truk sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

Saat ini PT KAI masih berusaha melakukan evakuasi terhadap masinis yang terluka dan mengevakuasi truk menggunakan mobil derek  yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. PT KAI juga melakukan pengaturan Pola operasi agar kejadian tersebut tidak berimbas terhadap perjalanan kereta api lainnya.

Regulasi di Perlintasan Sebidang

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Luqman.

Ia menjelaskan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Pada Januari 2022 – Februari 2022, terdapat 17 kejadian dengan rincian 6 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dan 11 kejadian KA tertemper pejalan kaki.

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, imbuhnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya, kata dia, adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Luqman berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Luqman. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry