Irwan Febrianto, saat menyerahkan berkas pelaporan salah satu Dinas Sidoarjo didampingi Ketua LSM AUU, Hariadi, di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat, (19/2/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Di masa pandemi Covid-19 ini, kinerja aparat penegak hukum terus diuji. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, diuji dalam menerima laporan, baik dari Lembaga, warga, atau masyarakat.

Pasalnya, Jumat (19/2/21), salah seorang warga, Irwan Febrianto (38), didampingi ketua LSM AUU, Hariadi, melaporkan Dinas Pangan dan Pertanian atas dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan wewenang pada paket pekerjaan pengadaan peralatan RPH modern Krian tahun 2019.

Irwan mengatakan, kali ini, ia melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019. “Kami selaku warga negara berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan lebih pro aktif dalam memberitahukan perkembangannya,” terangnya.

Sebelumnya, Irwan mengaku dirinya sudah melapor. Namun, sudah 8 bulan lamanya, tidak ada pemberitahuan sama sekali sejauh mana perkembangan laporannya. “Hanya dijawab sedang dalam proses,” imbuhnya.

Bersamaan, Bambang Erwanto, yang saat itu pada tahun 2019 menjabat sebagai Kabid dan juga Pejabat Pembuat Komitmen, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, mengaku telah menindaklanjutinya. “Tanggapan apa? pelaporan apa? kan sudah selesai dan tinggal peresmian menunggu pelantikan Bupati baru,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AUU, Hariadi, yang biasa disapa Hari Banteng, menambahkan, selaku kontrol sosial dan juga warga negara, pihaknya berharap, apapun bentuk pelaporan, baik secara tertulis maupun lisan, agar segera ditindaklanjuti. Heri melanjutkan, pastinya, ada pemberitahuan secara tertulis maupun via surat, atau telepon

“Setiap kali warga atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, mohon ada tindak lanjut,” pungkas Hari Banteng.

Bilamana dalam perkembangan penyelidikan ditemukan fakta yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, lanjut Heri Banteng, ia berharap ada tindakan hukum yang dilakukan.

Sementara itu, Firda dan Grieshellda, Customer Service Kejaksaan Negeri Sidoarjo membenarkan adanya pelaporan salah satu Dinas oleh warga yang didampingi Ketua LSM. Ia menyebut, kurang lebih satu sampai dua minggu kedepan, laporan akan ditindaklanjuti. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry