DISEGEL : Kantor Balai Desa Gedangan yang di pasang banner dan disegel oleh warga, bentuk ketidakpuasan warga atas Pilkades yang di anggap curang, (Rabu 25/09/2019) (duta.co/ardy)

LAMONGAN | duta.co – Warga Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan sepakat menolak dan memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 Desa Gedangan, karena dianggap banyak kecurangan yang dilakukan oleh Panitia.

Dalam kontestasi Pilkades tersebut diikuti oleh dua calon kades (01) Deni Vernando (02) Sulkan Petahana, dengan jumlah DPT sebanyak 2496, dengan perolehan suara no urut 01 mendapat 1.070 suara sedangkan 02 mendapat 1.201 suara, selisih 131 suara, dimenangkan oleh calon kades no urut 02.

Selain memprotes, warga juga mengancam akan melakukan aksi turun jalan apabila tuntutan mereka di Pilkades 2019 kemarin, yang dianggap penuh dengan kejanggalan, kurang transparan, dan tidak jurdil Panitia Pilkades dalam pelaksanaanya tidak segera ditindaklanjuti.

” Saat ini kami terpaksa menyegel kantor kepala desa Gedangan, dengan menutup pintu kantor menggunakan banner dan kami paku sekelilingnya, dengan disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil setempat,” ujar warga Gedangan, Abdul Manan (68) saat di kantor Balai Desa, Rabu (25/09/2019).

Dia mengatakan, seluruh warga Gedangan sudah mengadu serta  melaporkan kepada pihak terkait dan pihak berwajib bahwa untuk panitia Pilkades Desa Gedangan dalam melaksanakan tugasnya di Pilkades, hasilnya kami tolak.

” Atas kecurangan yang sudah dilakukan oleh panitia agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Pria paro baya itu mengungkapkan, Panitia Pilkades telah melanggar keputusan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, calon no urut 01 dan calon no urut 02, keputusan awal ada 7 kotak suara, yang terdiri dari 5 TPS.

” Dusun Dorogede 2 kotak suara, Dusun Pilang 1 kotak suara, Dusun Mergayu 1 kotak suara, Dusun Piri 1 kotak suara, kemudian Dusun Gempol 2 kotak suara,” jelasnya.

Kotak suara Dusun Gempol, kata dia, di taruh di lantai, sedangkan semua kotak suara Dusun lainnya di taruh di atas meja. Kotak suara Dusun Gempol pada awalnya ditetapkan 2 kotak suara, kotak A dan kotak B, tiba-tiba pada pukul 12.00 waktu istirahat, menjadi 3 kotak suara yaitu kotak C.

Dia menjelaskan, sewaktu kotak suara Dusun Gempol di buka, kotak A kosong dan kotak B hanya 3 suara, sementara kotak C ada 817 suara, dan itu dimenangkan oleh calon no urut 02 dari 817 suara tersebut.

” Sejak pagi pemilih yang sudah mencoblos itu memasukan surat suara ke kotak A dan B, kenapa ketika pada saat dibuka koq isinya kosong dan cuma tiga suara,” tuturnya heran.

Atas kecurangan tersebut, masyarakat Gedangan sepakat menolak dan tidak mau berteleh-teleh, meminta dengan keras agar hasil suara yang bermasalah khususnya hasil suara di Dusun Gempol harus didiskualifikasi.

” Harus dimenangkan calon no urut 01, sesuai dengan fakta di mana Deni Vernando menang di empat Dusun sebelumnya, Panitia Pilkades harus dihukum yang setimpal,” ungkapnya.

Warga berharap, masalah kecurangan ini diselesaikan secepatnya oleh pihak terkait, meskipun jangka waktu yang diberikan oleh pihak kecamatan Sukodadi 10 hari setelah laporan itu diterima, agar Pemerintahan desa Gedangan bisa kembali normal seperti semula.

” Saat ini Pemerintahan Desa lumpuh, Panitia malah menghilang, tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, batas waktu terakhir adalah hari Jumat besuk,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (18/09) lalu, puluhan warga Gedangan mendatangi kantor kecamatan Sukodadi, mereka mengklaim Pilkades Desa Gedangan diwarnai banyak kecurangan.

” Ada dugaan banyak kecurangan dan ada banyak saksi yang mengetahui, ini mencederai rakyat Gedangan dan mendzolimi kita semua,” tuding Abdul Manan di kantor kecamatan Sukodadi.

Dia menduga, panitia pilkades sengaja memasukan kotak suara ilegal untuk menggelembungkan suara dan memenangkan calon kades petahana no urut 02, H Sulkan.

” Isi kotak A dan B tidak tahu ditumpahkan atau dibuang kemana, Panitia tidak bisa membuktikan kelebihan suara pada waktu itu,” bebernya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lamongan, Joko Nursiyanto saat di konfirmasi berkaitan dengan masalah kecurangan Pilkades di Desa Gedangan, pihaknya menyatakan belum menerima aduan apapun tentang persoalan kecurangan Pilkades di Desa tersebut. ard

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry