Arifin, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek memandang tidak ada alasan lagi sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek berstatus pelaksana tugas atau pejabat tahun ini, pasca nanti mendapatkan Sekda baru hasil lelang jabatan. Belum lagi ada tambahan anggaran pada pos pemindahan tugas aparatur sipil negara dalam Perubahan APBD 2018.

Tambahan anggaran itu diperuntukkan belanja kebutuhan honor panitia pelaksana kegiatan dan panitia seleksi (pansel) jabatan pejabat tinggi (JPT) pratama, alat tulis kantor, sewa hotel, sewa kendaraan, bahan bakar minyak, dan makanan-minuman kegiatan.

“Anggaran itu cukup untuk dua pansel, yakni pansel sekretaris daerah tersendiri dan pansel untuk JPT (lelang kepala dinas) yang kosong,” kata Arifin, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Minggu, (9/12) di Trenggalek.

Penuangannya ada pada Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perubahan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2018 antara Badan Anggaran DPRD Trenggalek dan Tim Anggaran, di gedung parlemen.

“Dengan nominal ini kami berharap kekosongan jabatan bisa segera terisi, khususnya sekda. jangan di-plt atau Pj. Ini sudah dianggarkan, jangan bilang tidak ada anggaran untuk mengisi jabatan. Tidak ada alasan lagi Trenggalek berstatus kabupaten (plt) pelaksana tugas,” tegasnya.

Sejak Bupati Emil dilantik pada medio Februari 2016, Pemerintah Kabupaten Treggalek setahun kemudian tidak memiliki sekretaris daerah defintif, sebab Sekda lama tengah pensiun. Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur sudah menyarankan agar posisi sekda tidak dijabat pelaksana tugas terus-menerus. Namun Bupati Emil memang sengaja lebih dulu mengisi posisi-posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) daripada posisi sekretaris Kabupaten Trenggalek.

“Tidak masalah diutamakan terlebih dulu pemilihan kepala-kepala OPD melalui rekrutmen open biding (lelang terbuka). Namun Sekda sebagai operator Pemkab juga harus diutamakan,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry