EMBAT MOTOR: Badung Sugara dan Temannya Jefry Margaputra saat diamankan ke Mapolsek Tambaksari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Perbuatan keponakan yang satu ini sungguh kurang ajar. Motor milik pamannya dicuri. Akibat ulahnya, keponakan durhaka itu harus mendekam di penjara.

Selain menangkap tersangka Badung Sugara (20) warga jalan Lebo Agung 3/90 Surabaya, polisi juga mengamankan Jefry Margaputra (21) warga jalan Krampung Tengah 5- B Surabaya, yang berperan sebagai pengawas situasi. Sedangkan satu teman tersangka, Ardi sebagai eksekutor sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

“Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mendapat laporan korban bernama Samsul Arifin (42) warga jalan Lebo Agung 3/88 Surabaya, yang kehilangan sepeda motornya,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (15/3).

Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo ini juga menjelaskan, tersangka ini awalnya bersama tiga temannya butuh uang untuk main game ke warnet. Selanjutnya ketiga tersangka ini nongkrong disebuah warkop, setelah berbincang bincang akhirnya tersangka Badung merencanakan niat jahatnya untuk mencuri

“Akhirnya Badung ternyata sudah mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor milik Samsul Arifin warga Lebo Agung 3/88 yang tidak lain milik pamannya sendiri,” terangnya.

Selanjutnya pada sabtu (4/3) sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Badung, Jefry, dan Ardi (DPO) berangkat menuju sasaran. Sesampai di rumah korban tersangka merusak kunci gembok pagar dengan mengunakan cairan HCL yang sudah disiapkan oleh Badung. Bermodalkan kunci T dan cairan HCL akhirnya tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus.

Berkat kekompakan anggota Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari yang mendatangi TKP dan mencari saksi akhirnya berhasil mendapat informasi identitas pelaku, atas nama Badung Sugara yang tidak lain keponakan korban,” tutup David.

Dari keterangan Badung, motor tersebut dijual ke Madura seharga Rp 2,3 juta. “Motornya sudah dijual Ardi ke Madura laku Rp 2,3 juta, saya dapat bagian Rp 300 ribu dan Jefry juga Rp 300 ribu. Saya terpaksa mencuri  karena butuh uang buat main game di warnet,” akunya.

Kini keponakan kurang ajar itu terpaksa main game di sel Mapolsek Tambaksari. Bersama temannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry