DITAHAN: Andi Narogong berbicara dengan seseorang saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (24/3/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co  – Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan lanjutan korupsi e-KTP mengakui memberikan dana sebesar USD 1,5 juta kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, yang kini telah berstatus terdakwa.

Uang tersebut diberikan setelah dia gagal ikut dalam lelang e-KTP lantaran perusahaannya tak lolos syarat administrasi. Gantinya, Andi berharap mendapat sub pekerjaan dari pihak mana pun yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.Agar diberi pekerjaan sub tersebut, Andi memberi uang sebagai biaya operasional.

“Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman adalah siapapun pemenangnya, saya bisa mendapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman,” kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa Irmand dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Andi memberikan USD 1,5 juta kepada Irman melalui Sugiharto dalam 4 tahap pemberian. Pemberian dilakukan di 4 lokasi berbeda.  “Tahun 2011, Februari saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto kemudian saya diantar ke ruangan Pak Irman. Meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional, beliau bilang. Saya menyanggupi,” ujar Andi.

“Saya kemudian memberikan melalui Pak Sugiharto USD 500 ribu di CIbubur Junction, kemudian USD 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu, itu bulan MAret, Kemudian USD 400 ribu di SPBU Bangka, Kemang, bulannya sama. Kemudian USD 200 di Pom Bensin, bulannya bulan April,” jelas Andi.

Perusahaan Andi, PT Cahaya Wijaya Kusuma dinyatakan tak lolos syarat administrasi untuk bergabung di konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Syarat yang tak terpenuhi tersebut terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry