SURABAYA | duta.co – Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar.
Agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/2), mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin hakim Tahsin.
Sayangnya dari sembilan saksi yang hendak dihadirkan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, hanya tiga orang yang hadir. Â Yaitu Sekretaris DPRD Jatim Achmad Jailani, pensiunan Pemprov Amirullah, dan mantan Komisaris PT PWU Jatim Abdul Ghaffar.
Enam saksi lainnya absen, beralasan sakit. Misalnya mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sakit dan harus menjalani perawatan. Demikian pula Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso masih sakit. Juga Rinto Harno yang juga sakit. Tiga saksi lainnya yang absen adalah Sri Areni, Abdul Mukti, dan Mamik.
“Sebenarnya kita menghadirkan sembilan saksi. Tapi, hanya tiga yang bisa hadir. Karena enam orang saksi ini berhalangan hadir, dengan alasan ada yang sakit dan masih dirawat,” jelas Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nyoman Sucitrawan. eno, net