BUKTI: Kasat Reskrim POlres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menunjukkan barang bukrti kayu sono hasil curian, Selasa (14/7/2020). Duta/Siti Noer

PONOROGO | duta.co – Berulangkali mencuri kayu di hutan Sambit, Ponorogo, akhirnya sekawanan pencuri berhasil diamankan. Kayu curian milik Perhuatan jenis sono dijual kepada penadah di Kecamatan Sawoo. Mereka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan c UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan modus baru menggunakan 2 unit mini bus, 4 orang kawanan pencuri menjarah hutan milik Perhutani di wilayah Sambit Ponorogo di hutan petak 136 RPH Sawoo. Pencurian yang sudah dilalukan kelima kalinya, dan baru ketahuan saat hasil curian mereka timbun di rumah salah seorang tersangka EW di Desa Ngadisanan , Sambit  pada 30 Juni 2020 lalu. Kayu jenis sono berbagai ukuran didapati di rumah tersangka.

“Jenis kayu sono yang mereka curi. Jadi bersama Polhut, dan Polsek Sambit berhasil mengamankan 3 orang setelah medapat laporan dari warga, seringnya terjadi pencurian kayu di hutan. Mereka mencuri kayu denan cara digergaji dengan mesin senso, lalu hasil curian mereka angkut dengan motor trail. Mobil sudah menunggu di tepi hutan untuk mengangkutnya. Makanya potongan kayu tidak terlalu panjang karena disesuaikan dengan ukuran mobil,” jelas AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim polres Ponorogo, Selasa (14/7/2020).

Menurut AKP Hendi, penggunaan minibus yang merupakan mobil untuk mengangkut orang, digunakan untuk mengelabui petugas di jalan. Kini 2 unit minibus berserta belasan gelondongan kayu sono berhasil diamankan di mapolres Ponorogo.

“Dengan gunakan motor tril, bawa mesin, masuka areal hutan. Keluar ( dari hutan) sudah siapkan kendaraan minibus 2 unit, lalu masukkan hasil pemotongan liar. Penggunaan minbus ingin kelabui polisi yang di jalan, karena biasanya untuk penumpang.” imbuhnya.

Kayu yang sudah dipotong berupa potongan pendek dan balok dijual kepada seorang penadah di Sawoo. Empat orang tersangka berhasil damankan yaitu ED, ST dan KS keduanua dari Desa Grogol  Sawoo, dan seorang penadah SA warga Desa Tumpakpelem, Sawoo. Akibat pencurian itu Perum Perhutani Perum Perhutani RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS merugi sebesar Rp7,6 juta, namun berdasarkan letter A. nomor 10/Sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak Rp32, 3 juta.  sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry