Tersangka pencuri banner paslon, Zahid Zudi Prasetyo (kedua dari kanan), di Mapolsek Gudo. DUTA.CO/ NURUL YAQIN.

JOMBANG | duta.co  – Zahid Zudi Prasetyo, (24), warga Desa Boro, Kecamatan Purwoasri, Kediri, kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Gudo, Jombang. Pasalnya, Zahid pada Rabu (11/4) malam tertangkap saat mencuri banner pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Keterangan yang diperoleh duta.co menyebutkan, Rabu (11/4) sekitar pukul 22.30 WiB. Pelaku diketahui warga Krembangan, menarik banner yang dipasang di tepi jalan. Melihat aksi pencurian tersebut,  Amirin, warga Krembangan melaporkan ke Polsek Gudo.

Karena lokasi kejadian yang  hanya sekitar 2 kilo meter dari Mapolsek Gudo, petugas dengan cepat datang di TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku yang buruh warung itu digelandang ke Mapolsek Gudo.

Kapolsek Gudo, AKP Yogas membenarkan adanya penangkapan terhadap pencuri banner paslon. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti yang dicuri tersangka.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri banner untuk tutup kandang sapi miliknya. Tidak ada motif lain atau disuruh orang, ” ujar AKP Yogas, usai subuh tadi. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry