PEMERIKSAAN: Tampak terdakwa menjalani sidang agenda pemeriksaan secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (6/4/2021). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Momen yang ditunggu Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang senilai Rp20 miliar telah tiba.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami tiba saatnya menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/4/2021).

Namun, agenda sidang yang oleh terdakwa diharapkan bisa membantu posisinya, ternyata hasilnya sebaliknya. Karena, pada agenda sidang ini, terdakwa bisa menjelaskan apapun yang ia mau dengan tujuan agar dipertimbangkan majelis hakim selaku pemeriksa perkara.

Sedangkan, keterangan terdakwa pada sidang hari ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim malah membuat unsur dalam dakwaan terpenuhi.

Terdakwa mengakui bahwa dirinya mempergunakan dana milik pelapor untuk peruntukan kebutuhan diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah disepakati.

“Saat pengerjaan, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan, dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB. Total dana yang saya gunakan dari penyelesaian 10 kendala tersebut sekira Rp1 miliar. Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang IUP,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan tim Penasehat Hukum (PH) nya.

Ia pun menceritakan, bahwa sempat melakukan upaya audit mandiri guna menjawab tudingan pemberi modal yang mengatakan bahwa nominal harga yang ditentukan terdakwa tersebut terlalu besar dari harga di pasaran.

Namun, terdakwa mengakui bahwa untuk mendukung hasil auditnya tersebut, dirinya tidak pernah menyerahkan bukti pengeluaran yang diserahkan kepada pelapor maupun Gentha. Baik itu berupa invoice pembelian material atau laporan lainnya. “Tidak sempat, karena waktunya tidak cukup, karena saya udah terlanjur dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Disinggung soal pengakuannya yang sudah berpengalaman di bidang tambang, terungkap bahwa proyek di Morowali Sulawesi Tengah tersebut, merupakan proyek pertama, setelah PT MPM didirikan pada Juli 2019. Sedangkan, proyek yang saat ini disoal, dikerjaksan Oktober 2019.

“Lalu dasar apa anda bisa menentukan hitungan nilai dalam RAB yang anda susun, sedangkan anda mengaku hanya sebagai lulusan sarjana teknik mesin,” heran jaksa Sabetania.

Selain itu, terdakwa juga mengakui adanya target hasil tambang sebesar 100.000 metrik/ton yang ditungkan dalam kesepakatan antar pihak. Namun, ia menilai bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban yang harus ia dapatkan, hanya menjadi tujuan hasil. “Walaupun kenyataannya tidak mampu, tapi tidak ada pinalti,” singkatnya.

Soal Hance Wongkar, terdakwa mengaku kantornya satu gedung dengan kantor milik Hance Wongkar. Kendati ia mengaku masih ada hubungan keluarga. “Ada..tapi saya tidak pernah menyampaikan secara langsung Hance Wongkar adalah keluarga saya, mungkin mereka yang mempersepsikan,” jawab terdakwa.

Usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa pada awal sidang, terdakwa telah mencabut seluruh keterangan yang pernah terdakwa sampaikan dalam Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) kepolisian. “Jelas, pengakuan terdakwa terkait penggunaan dana diluar peruntukan RAB yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga dampaknya membuat proyek infrastruktur tersebut tidak bisa terselesaikan, yang saat ini menjadi persoalan,” ujarnya.

Dan, lanjut jaksa, ulah terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 368 KUHPidana yang dijeratkan. “Menjadi bagian keadaan palsu dari unsur penipuan. Bahkan bisa juga diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, karena ia menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya alias di luar ketentuan,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (8/4/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh JPU. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry