Bupati Situbondo saat menyerahkan SK PPPK (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi, MM menyerahkan langsung sebanyak 345 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru angkatan 2022. Penyerahan tersebut berlangsung di halaman belakang Pemkab Situbondo, Senin (17/7/2023).

“Ada 345 SK PPPK yang dibagikan hari ini. Satu orang di antaranya meninggal dunia sehingga tersisa 344 guru. Dari jumlah tersebut sebanyak 282 orang menduduki jabatan guru kelas, sebanyak 51 orang menjadi Guru Agama Islam, sebanyak 2 orang menjadi Guru Panjaskorkes, sebanyak 4 orang menjadi Guru Bahasa Indonesia dan sebanyak 5 orang menjadi Guru Bahasa Inggris. Adapun jumlah perempuan yang menerima SK PPPK sebanyak 235 orang, sedangkan jumlah laki-laki sebanyak 99 orang,” ujar Bupati Situbondo yang akrab disapa Bung Karna.

Bupati Karna mengatakan bahwa, satu orang yang meninggal dunia tesebut tidak boleh digantikan, sebab terkait PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, mulai dari pendaftaran hingga keluarnya surat keputusan atau SK ini.

“Mau mengganti ternyata tidak boleh. Ini menandakan bahwa kelulusan PPPK sesuai formasi sudah paten, tidak bisa ditawar-tawan lagi,” tutur Bupati Karna.

Tak hanya itu yang disampaikan Bupati Karna, namun dia meminta kepada 344 guru PPPK untuk bekerja secara profesional, agar menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan demi mewujudkan Situbondo Berjaya (berakhlak, sejahtera, adil, dan berdaya).

“Kalian semuanya yang saat ini sudah menerima SK PPPK berbahagialah. Karena saat kalian untuk mendapatkan SK penuh dengan dinamika. Untuk itu, saya berharap kalian bisa menjalani tugas ini dengan baik dan lakukan secara profesional sebagai bentuk syukur kalian,” kata Bupati Karna.

Lebih lanjut, Bupati Karna menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk kembali melakukan rekrutmen PPPK tenaga fungsional guru dengan mengutamakan guru yang sudah lolos ambang batas nilai tes PPPK tahun 2022.

“Namun, kita belum bisa dipastikan kapan rekrutmen PPPK bisa kembali dilakukan. Tapi saya memastikan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) meningkat signifikan,”tuturnya.

Bupati Situbondo mengatakan terkait dengan UU Nomor 1 tahun 2022 bahwa pengangkatan ASN tidak boleh melampaui belanja pegawai 30 persen. Semoga tahun depan Pemkab Situbondo bisa merekrut kembali PPPK. “Semoga tahun depan kita bisa melakukan rekrutmen PPPK kembali,” pungkas Bupati Situbondo.

Dilain pihak, Achmad Fahrur Rozi mengaku bangga dengan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang sangat mendukung terhadap proses rekrutmen PPPK sampai kepada pemberian SK yang diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi. “Saya bangga kepada pemerintah, karena tidak ada pungutan dalam mendapatkan SK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guru yang mengajar di SMP Negeri IV Panarukan Satu Atap ini berharap, tahun depan Pemkab Situbondo kembali merekrut tenaga PPPK dengan memprioritaskan guru honorer yang sudah lulus passing grade pada tahun 2022 lalu.

“Kepada para guru honorer yang belum diangkat menjadi tenaga PPPK untuk bersabar. Semoga tahun depan belanja pegawai di bawah 30 persen, sehingga pemerintah kembali melakukan rekrutmen PPPK kembali,” kata Achmad Fathur Rosi. (Her/Adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry