PEJABAT : Bupati saat menyalami para pejabat yang habis dilantik (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Keterangan yang disampaikan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, usai melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, ketentuan UU No 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah, tak mengefek terhadap dirinya.

Karena dirinya, pada pilkada yang akan berlangsung tanggal 23 September 2020, tidak lagi mencalonkan sebagai bupati, Rabu (8/1/2020).

Bupati Dadang menegaskan bahwa ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, tidak berlaku bagi dirinya.

“Undang Undang No 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah tidak berpengaruh bagi saya, karena saya tidak lagi mencalonkan sebagai Bupati untuk periode berikutnya,” jelas Bupati Dadang dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.

Lebih lanjut, Bupati Dadang mengatakan, apabila Wakil Bupati mencalonkan diri sebagai Bupati pada pilkada yang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 mendatang, juga tidak ada ketentuannya dengan larangan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tersebut, sebab wakil bupati tidak ikut mendandatangani dokumen-dokomen mutasi tersebut.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Bupati Dadang, namun dia juga menegaskan bahwa mutasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo juga diatur dengan perundang-undangan yang berlaku dan menggunakan mekanisme sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya kira pelantikan dan mutasi yang dilaksanakan kemarin, pada tanggal 7 Januari 2020 tak berbenturan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry