JOMBANG | duta.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Setdakab Jombang bersinergi dengan KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, yang berada di salah satu di Hotel ternama di Kabupaten Jombang, pada Rabu, (3/11/2021).

Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimcam dan Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, red) dari Kecamatan Kesamben, Sumobito, dan Peterongan ini dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan, manfaat dan pengetahuan terkait regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dan dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap sosialisasi ini bisa berjalan optimal, sehingga masyarakat mengetahui bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat, ” tutur Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Pemberantasan rokok ilegal butuh langkah bersama. Semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Agar optimal dalam penerimaan cukai, pendapatan negara bisa meningkat melalui cukai. Sehingga perlu dukungan masyarakat salah satunya untuk bersama – sama memberantas rokok ilegal

“Melalui tiga pilar desa dan forkopimcam yang mengikuti kegiatan ini, saya meminta informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko pracangan, tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dalam Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai tersebut, menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang, kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang.

Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

“Saya berharap sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama sama bahu-membahu memberantss peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Sekadar diketahui, narasumber pada kegiatan ini terdiri dari, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi, Widodo Wiji Mulyono, Kasi Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, dan Rohmat Abidin Komisi B DPRD Jombang. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry