DITARIK: Nampak tiga mobil dinas PN Surabaya yang diberstatus pinjam pakai dari Pemkot Surabaya tak terlihat di parkiran pengadilan

SURABAYA | duta.co – Hubungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memanas pasca ditolaknya gugatan Pasar Turi. Terbukti tiga unit mobil dinas PN yang berstatus pinjam pakai dari Pemkot ditarik, Kamis (23/3).

Surat penarikan sendiri dikirim beberapa jam pasca majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang membacakan putusan penolakan perkara gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Selasa (21/3).

Melalui surat bernomor 028/1919/436.3.2/2017 yang ditanda tangani walikota Surabaya Tri Rismaharini dihari yang sama putusan hakim dibacakan, Pemkot beralasan bahwa penarikan mobil-mobil itu dikarenakan adanya kebutuhan mendesak terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.

Hal itu mengacu pada pasal 4 ayat 4 Perjanjian bernomor 028/1582/436.3.2/2015 tanggal 27 Maret 2016 dan perjanjian bernomor 028/9996/436.3.2/2016 tanggal 30 September 2016 tentang perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas roda 4 milik Pemkot Surabaya kepada PN Surabaya.

Pasal dan ayat dalam perjanjian itu  berbunyi apabila sewaktu-waktu pihak kesatu (Pemkot, red) membutuhkan obyek perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka pihak kedua (pengadilan, red) harus menyerahkan kembali sebagian atau seluruh obyek perjanjian dimaksud kepada pihak kesatu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Ketiga mobil yang ditarik adalah dua Mitsubishi Pajero Sport hitam masing-masing bernopol L 1676 NP dan L 1680 PP yang biasa digunakan oleh ketua dan wakil ketua PN, serta Isuzu Panther bernopol L 1842 NP yang difungsikan sebagai kendaraan operasional pengadilan.

Pemkot menarik ketiga unit mobil berstatus pinjam pakai setelah ketiga mobil tersebut resmi dipakai oleh PN sejak September 2016 lalu, atau selama hampir lima bulan.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan hal ini. “Benar, tiga unit mobil dinas itu biasa digunakan Ketua PN, Wakil Ketua dan satu lagi untuk mobil operasional. Suratnya kami terima kemarin, Rabu (22/3), baru ditarik tadi pagi,” katanya.

Disinggung penyebab penarikan mobdin tersebut, secara tegas Sigit mengatakan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara yang saat ini ada di PN Surabaya, terutama soal putusan gugatan Pasar Turi. “Saya rasa tidak ada kaitannya. Perkara Pemkot di pengadilan kan banyak, ada yang menang dan ada yang kalah. Mungkin mobdin tersebut lebih dibutuhkan oleh Pemkot,” ungkap Sigit.

Ia pun menegaskan, atas kejadia ini, tidak bakal berpengaruh terhadap operasionalan pengadilan. “Sebenarnya masih banyak mobdin dari Mahkamah Agung yang bisa kita pakai. Jadi tidak berpengaruh. Pak Ketua juga ada sedan,” tambah Sigit.

Terpisah, Rully Ardijanto SH, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, mengatakan bahwa Pemkot telah mengirimkan delegasinya untuk mengambil ketiga mobdin tersebut sejak pagi hari. “Setelah surat dari Pemkot kita terima, sebenarnya oleh pimpinan diperintah untuk segera menyerahkan. Namun saat kami ingin menyerahkan dan telah menyiapkan empat driver untuk mengantar, ternyata keduluan tim Pemkot yang datang,” bebernya.

Sementara Kabaghumas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menjelaskan alasan penarikan karena ada kebutuhan yang mendesak terkait sarana operasional. “Iya benar ditarik tadi pagi. Ada tiga mobil yang selama ini dipinjam pakaikan,” katanya.

Sesuai surat perjanjian pinjam pakai itu, memang tertera klausul apabila sewaktu-waktu Pemkot Surabaya membutuhkan mobil tersebut maka diambil kembali. “Kebetulan saat ini sedang butuh,” kata Fikser.

Diketahui, Selasa (21/3) lalu, PN Surabaya tidak menerima gugatan wanprestrasi PT Gala Bumi Perkasa oleh Pemkot Surabaya berkaitan pembangunan Pasar Turi karena dinilai kurang pihak. Beberapa kali, saat Pemkot Surabaya menempuh upaya hukum untuk mempertahankan aset di PN Surabaya memang selalu kalah. Eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry