Didik Soebagijo (Didik) dan Jason Leonard Sukanto, owner PT Andalan Inti Indonesia dalam perundingan bipartit di ruang mediasi Disnaker, Senin, (15/1/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Atas respon cepat Disnaker, permasalah karyawan salah satu distributor cat di Sidoarjo dengan perusahaan dapat terselesaikan melalui perundingan bipartit. Hal ini membuahkan hasil dengan mediator pihak Disnaker Sidoarjo, Senin, (15/1/24)

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo menerima pengaduhan mantan karyawan terkait hak karyawan (pesangon) pada salah satu perusahaan di Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Didik Soebagijo (47), Warga Surabaya berdomisili Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/1/24) mengadukan permasalahan hak atas pesangon dari perusahaan yang secara sepihak memberhentikannya.

Karyawan yang sempat bekerja pada Distributor cat refinish dengan merk Nippon premila/superio, yakni PT. Andalan Inti Indonesia, posisi sebagai colour matcher/tinter yang sebelumnya mengeluhkan atas pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan, kini dapat bernafas lega karena sudah terselesaikan di kantor Disnaker.

Didik, usai mediasi kepada duta.co mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnaker yang sudah merespon cepat dan memediasi dengan baik.

“Saya dapat menerima hasil mediasi ini karena sudah ada itikad dan niat baik,maka saya bisa menerima dan hubungan dengan perusahaan masih bisa terjalin dengan baik,” kata Didik.

Didik melanjutkan, hal ini tidak lepas dari Itikad baik dan melihat kemampuan perusahaan. “Deal dengan dua bulan gaji sesuai kemampuan perusahaan, tetapi yang lebih penting kesadaran dan itikad baik perusahaan akan persoalan saya ini,” pungkas Didik.

Kabid Hubungan Industri Disnaker Sidoarjo, M. A. Khoifin

Di ruang mediasi, mediator hubungan Industrial perselisihan perindustrian mengedepankan musyawarah mufakat. Dalam kasus ini, para pihak telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja dengan uang kompensasi dua kali gaji, “kita tidak intervensi kedua belah pihak, mediator memberikan ruang Bipartit,” pungkas Sekti Hadiyanto, mediator yang juga staf Disnaker.

Sementara, Jason Leonard Sukanto, owner PT. Andalan Inti Indonesia mengatakan, dengan adanya permasalahan ini merupakan misskomunikasi dan kesalahpahaman.

“Saya berterima kasih kepada Disnaker dapat memberikan fasilitas, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dan dapat menjadi edukasi, dan intinya bisa jadi karena kesalahpahaman saja, kedepan semoga tidak ada lagi,” pungkas Jason Leonard Sukanto.

Terpisah, M. A. Khoifin, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Sidoarjo, kepada duta.co, Senin (15/1/24), mengatakan, Kedua belah pihak dihadirkan agar tahu permasalahan sebenarnya.

“Kalau dasarnya dari si pengadu otomatis kami tidak objektif mengambil kesimpulan. Tentu harus didukung pihak perusahaan menjadi mitranya, sehingga objektifitas Dinas dalam melakukan proses hukum lebih lanjut, lebih banyak solusi bila kedua bela pihak tidak didampingi lawyer (PH), karena rohnya ketenagakerja ada di kedua bela pihak,” terang Khoifin.

“Harapannya tentunya penyelesaian hukum yang terbaik dengan pihak perusahaan dapat terselesaikan solusinya,” pungkas Khoifin.

Pantauan duta di lapangan, dengan dikirimkannya surat panggilan dari Disnaker untuk kedua belah pihak, pihak karyawan dan pihak perusahaan PT Andalan Inti Indonesia hadir pada Senin (15/1/24) tanpa didampingi penasehat hukum (PH). Hal ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik dan langsung hari ini (Senin.red). (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry