Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat membuka sosialisasi Permendag No 25/2022 di Surabaya, Kamis (14/7/2022). DUTA/ist

Agar Dunia Usaha Paham akan Aturan Importasi

SURABAYA | duta.co – Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPD Ginsi) Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25/202, Kamis (14/7/2022).

Permendag itu merupakan perubahan dari Permendag No 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sosialisasi pada anggota Ginsi Jatim itu mendatangkan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono.

Veri dalam kesempatan itu mengatakan Permendag No 25/2022 ini pada dasarnya untuk mempermudah para pelaku usaha untuk importasi.

“Ini untuk memberikan edukasi agar rekan-rekan importir itu paham adanya aturan baru tentang impor. Sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.

Dalam Permendag No 25/2022 itu ada dua poin penting. Yakni aturan di maba semua kegiatan impor harus dimasukkan ke neraca konoditas. Serta aturan semua kegiatan impor harus dilakukan secara online tanpa ada tatap muka antara pelaku usaha dengan petugas berwenang.

“Digitalisasi ini akan mempercepat proses. Karena dokumen-dokumen harus lengkap agar bisa diproses dengan cepat. Bagi petugas ini lebih aman juga karena ketika kita curiga akan keabsahan satu dokumen, kita bisa langsung melakukan verifikasi,” jelasnya.

Dengan aturan itu diharapkan akan muncul keterbukaan dan tidak ada pelanggaran terkait impor.
“Misalnya komoditas gula. Dalam satu tahun butuh impor 1 juta ton misalnya. Karena sudah ada di neraca komoditas, maka ketika sudah memenuhi kuota maka importir yang mengajukan impor pasti akan ditolak,” ungkap Veri.

Ketua BPD Ginsi Jatim, Bambang Sukadi mengatakan sosialisasi setiap aturan perlu dilakukan pada anggota. Agar tidak mengalami masalah khususnya yang terkait dokumen resmi. Karena selama ini dokumen menjadi masalah yang sering terjadi sehingga barang tidak bisa keluar sehingga yang dirugikan adalah pengusaha itu sendiri.

“Pemerintah itu mengeluarkan aturan sudah sesuai dengan situasinya. Jadi kita harus mendukung semua aturan itu demi kebaikan bersama. Pemerintah sudah mendengarkan keluhan pengusaha terkait importasi ini, jadi tidak ada alasan untuk tidak mendukung,” tukas Bambang.

Karenanya, Ginsi Jatim sendiri membuka layanan konsultasi bagi 600 anggotanya yang butuh untuk menanyakan terkait aturan dari pemerintah. Kendala apa yang dihadapi, agar semua anggota Ginsi Jatim bisa menjalankan usahanya dengan lancar.

“Sosialisasi seperti ini penting dan selalu kami lakukan agar di lapangan tidak ada kendala apapun,” tukas Bambang. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry