Brigjem Fatkhur Rahman menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di kantor BNNP Jatim di Jalan Ngagel Surabaya. (DUTA.CO/ANDI MULYA)

SURABAYA | duta.co — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 2,5 kilogram (kg) yang ditaksir memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 4,5 miliar.

“Pengungkapan peredaran sabu ini didapatkan oleh anggota kami pada hari hari Senin 2 Oktober pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan daerah Simo Jawar VII No 29 Surabaya. Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni wanita berinisial LT (31) dan laki-laki berinisial RN (34). Turut diamankan pula tiga orang laki-laki di rumah kontrakan tersangka yakni MP (54), MT (32), dan CP (25),” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Rabu (4/10) siang.

Menurutnya, dari penangkapan tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan. Melalui tersangka RN yang diminta menunjukkan gudang sumber barang sabu miliknya, tersangka itu melakukan perlawanan kepada anggota.

“Tersangka RN saat di daerah Rungkut untuk menunjukkan lokasi gudang melawan. Petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dan pada akhirnya RN meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Tembakan dari anggota ini sudah sesuai prosedur, karena tersangka RN melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Jenderal polisi bintang satu tersebut mengungkapkan jika kelima tersangka yang telah diamankan BNNP Jatim merupakan jaringan Surabaya dan Jakarta. “Ini jaringan Surabaya-Jakarta. Sabu ini untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan bandar sabu jaringan lapas (lembaga pemasyarakatan),” tuturnya.

Dari penangkapan lima tersangka itu, BNNP Jatim mengamankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik sebanyak lima bungkus dengan berat total 504,75 gram. Diamankan pula sabu dengan kemasan plastik sebanyak 20 bungkus dengan ebrat total 2.019 gram. Barang bukti lain yakni berupa ponsel tiga buah, timbangan elektrik, buku catatan transaksi narkotika jenis sabu, dua unit sepeda motor matic yakni Yamaha Aerox dan Honda Vario.

Kini dari lima tersangka hanya tersisa empat tersangka, karena RN telah ditrembak mati saat melawan petugas. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2209 tentang Narkotika. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry