PELIMPAHAN: Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani proses tahap II di Kejati Jatim, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
PELIMPAHAN: Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani proses tahap II di Kejati Jatim, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Taat Pribadi, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dipastikan tak lama lagi bakal menjalani persidangan. Tersangka saat ini sudah menjalani proses tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa, red) di Kejati Jawa Timur, Kamis (19/1).

Pelimpahan ini terkait kasus pembunuhan Ismail Hidayat, dan Abdul Gani, serta kasus penipuan penggandaan uang.

Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan proses pelimpahan ini. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan telah menyatakan berkas kasus tersangka sudah rampung, dan dinyatakan sempurna. “Nantinya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo,” katanya.

Selain jaksa dari Kejati Jatim, Richard mengatakan dalam proses pelimpahan tahap dua ini, pihaknya juga melibatkan jaksa dari Kejari Probolinggo. “Proses ini tetap dilakukan di Kejati Jatim, untuk memudahkan pemeriksaan tahap dua, jaksa Probolinggo yang datang ke Kejati Jatim,” ujarnya.

Taat Pribadi datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB datang dikawal ketat polisi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Taat Pribadi selesai jalani pemeriksaan tahap dua.

Dalam pemeriksaan tahap dua itu, penyidik juga menyertakan barang bukti jubah, topi, uang luar negeri, kursi singgasana Taat Pribadi, serta Motor Gede Harlay Davidson. Taat Pribadi nantinya akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng Waru, Sidoarjo. sementara itu, barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.

Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim. Ini dikarenakan masih ada banyak kasus yang menjerat Taat Pribadi sehingga mempermudah pemeriksaan penyidik Kepolisian. “Selain itu juga faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim,” ungkap Richard.

Dalam berkas tersebut, Taat Pribadi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Dari pasal yang dijerat Taat Pribadi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau Mati,” beber Kasi Pidum Kejari Belitung.

Kasus ini terjadi dimana Ismail Hidayah yang hendak menjalani sholat magrib. Ia  diculik oleh orang suruhan Taat Pribadi. Saat itu juga Ismail dilaporkan menghilang oleh keluarga.

Namun beberapa hari kemudian, ditemukan mayat tanpa identitas di sekitar hutan, Tegalsrono, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo dengan kondisi mengenaskan. Wajah dan beberapa bagian tubuh telah rusak setelah tanah yang dipakai menguruk mayat dibongkar oleh anjing pada 2 Februari 2015.

Pasca penemuan itu, jenazah Ismail Hidayah disimpan di kamar mayat RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Polda Jatim. Mayat yang disimpan di lemari khusus itu karena sejak ditemukan kondisinya rusak dan dinyatakan Mr X. Selama itu pula, jenazah korban yang dibunuh Wahyudi Cs, atas suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  diteliti tim Forensik untuk menguak jati diri korban. Jenazah korban Ismail baru diambil oleh keluarganya 12 November 2016 atau setelah 20 bulan disimpan di lemari es.

Identitas korban baru terungkap setelah tim Forensik yang menangani melakukan serangkaian tes. Ditunjang dengan hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara. Dikuatkan lagi dengan pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, Wahyudi Cs. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry