Pemeriksaan berkas P21 dugaan kasus korupsi mantan Kades Kwadungan Pujianto (56) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Berkas P21 Mantan Kepala Desa/Kecataman (Kades) Kwadungan Kabupaten Ngawi dilimpahkan ke Kejaksaan daerah setempat setelah Polres Ngawi merampungkan tugas penyidikannya terkait perkara dugaan penyimpangan APBDes 2016.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan, berkas perkara Pujianto (56) mantan Kades Kwadungan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan berproses selanjutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya, kita sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Ngawi terkait perkara tipikor atas nama tersangka Pujianto yang segera disidangkan” jelas Afiful Barir, Jumat, (23/6/2022).

Mantan Kepala Desa Kwadungan periode 2013-2019 itu diduga korupsi keuangan APBDes 2016 bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa sewa tanah kas desa pada 2011 hingga 2018.

“Total kerugian negara mencapai Rp301 juta selama menjabat Kepala Desa Kwadungan periode 2013-2019,” terang Kasi Intel Kejaksaan Ngawi tersebut.

Afiful menambahkan, tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disamping itu, Afiful menghimbau agar kasus seperti itu yang terakhir di Kabupaten Ngawi. Pihak Kejaksaan akan memberikan penyuluhan hukum ditiap2 desa sebagai wujud pencegahan tindak pidana korupsi kedepannnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry