Pelaku pencurian HP Makfud Rizky Pratama saat diamankan unit reskrim Polsek Candi. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Nahas! berdalih untuk biaya istri melahirkan dan bayar kos, Rizky Makfud Pratama (27) warga Dusun Simoketawang RT 03 RW 02, Desa Jarakan, Wonoayu, Sidoarjo harus mendekam di tahanan Mapolsek Candi.

Hal itu disebabkan lantaran dirinya mencuri handphone (HP) di dalam laci sebelah kiri sepeda motor Vario milik pengendara bernama Fauzi.

Kapolsek Candi, Kompol Fatahul Azmi menyampaikan, pada awalnya, Fauzi (Korban) bersama anaknya melintas di Jalan Raya Gading Fajar, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Minggu, (26/1/20), dan menaruh HP miliknya di laci sepeda motornya saat berhenti dipinggir jalan depan kios penjual ikan.

Lebih lanjut, Kompol Fatahul menjelaskan, saat berhenti dipinggir jalan depan jual ikan hias, HP milik korban masih berada didalam laci sepeda motor yang jaraknya dengan letak parkir sekitar satu meter.

“Sewaktu pelapor dan anaknya melihat ikan hias, kemudian pelapor teringat dengan HP miliknya. Sewaktu pelapor menoleh kebelakang, ada laki laki yang belum dikenal mengambil HP miliknya dan ditaruh di saku celana pelaku,” beber Fatahul.

“Spontan, pelapor teriak ‘copet- copet’ dan pelaku melarikan diri, lantas berhasil di tangkap warga dan diamankan di tempat satpam gading fajar,” imbuh Fatahul.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona menambahkan, dirinya membenarkan telah diamankan pria bernama Rizky Makfud yang sebelumnya mencuri HP milik Fauzi (korban), warga Jl. Kombes Pol M. Duriyat No. 12, RT 01 RW 01,  Kelurahan Sidokumpul.

“Pengakuan pelaku dihadapan penyidik baru pertama kali mencuri dan berdalih untuk biaya istrinya yang mau melahirkan, untuk berobat, dan lain lain. Namun, saat dihadirkan istrinya guna cros cek, ternyata istrinya tidak sedang proses melahirkan,” imbuh Isbahar.

Mengaku Untuk Bayar Kos

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Sampai saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diatahan di Polsek Candi guna dilakukan proses lidik/sidik lebih lanjut.

“Akan dilakukan proses lidik/sidik lebih lanjut dengan barang bukti satu buah dosbook HP merk OPPO tipe A5s, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu buah jaket sweeter lengan panjang,” tutup Isbahar.

Sementara, Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran terdesak dengan pembayaran kos. Dirinya mengaku, bahwa ia baru pertama kali mencuri. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry