JUAL ISTRI : Tersangka AEM (28) berdiri disamping kiri Kapolres Tuban saat dilakukan pres rilis di halaman Mapolres Tuban. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Berawal dari fantasi seks, seorang pria asal Kabupaten Sragen Jawa Tengah, terpaksa diamankan petugas Kepolisian Satreskrim Polres Tuban lantaran nekad menjual istrinya sendiriĀ  melalui media social Twitter.

Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka berinisial AEM (28) mengaku rela menjual istrinya berinisial SS (23) lewat akun twitter pasutri solo, karena berfantasi melakukan seks foursome

ā€œDari keterangan pelaku, ide tersebut bermula dari fantasinya, karena sering melihat adegan serupa,ā€ ungkap Kapolres Tuban, AKBP. Ruruh Wicaksono.

Dari informasi yang dihimpun duta, prostitusi online yang dijalankan oleh tersangka telah beberapa kali dilakukan dan kerap berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, solo, Jawa Tengah dan Tuban, naasnya saat beroperasi menjajakan istrinya di Tuban, pelaku diamankan di salah satu hotel di Tuban pada hari Selasa (17/3/2020) kemarin.

ā€œTersangka kita amankan karena melakukan eksploitasi terhadap istrinya untuk kepentingan seksual berupa layanan foursome,ā€ terang perwira kelahiran Ngawi 1978 ini.

Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun ini meyampaikan saat diamankan tersangaka dikamar hotel bersama dua orang pelanggan yang sebelumnya telah bertransaksi dengan tersangka melalui nomor Whatapps (WA) yang terterah di akun twitterĀ  Pasutri Solo yang merupakan milik tersangka.

ā€œBiasanya tersangka ini melakukan transaksi dengan pelanggan melalui nomor WA, setelah deal terkait harga dan lainnya, tersangka meminta uang muka sebesar 200-500 ribu alasanya agar tersangka tidak tertipu,ā€ ucap Akpol angkatan 2000 ini.

Saat disinggung terkait besaran tarif sekali main tersangka mengatakan bervariatif tergantung pelanggan sekali main bisa sampai hingga enam juta rupiah.

ā€œTarifnya bisa sampai enam juta dalam sekali main, perorangnya biasanya 1,5 juta, tinggal mengalikan kalau main berempat. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatannya ini telah dilakukan sebanyak sembilan kaliā€ ucap mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP

ā€œTersangka kita kenai pasal undang-undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan,ā€ pungkas Kapolres.(sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry