PASAR: ProsespPembangunan Pasar Setono Betek yang sedang berjalan tanpa persetujuan DPRD Kota Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co – Polemik di kalangan DPRD Kota Kediri atas pembangunan Pasar Setono Betek menggunakan APBD Tahun Anggaran 2017, menyulut sejumlah pertanyaan kalangan fraksi dalam Sidang Paripurna, Jumat (6/10).

Terkait keberadaan logo Kejaksaan Negeri Kota Kediri terpasang pada plakat, Kasi Intel Supriyadi .SH menyatakan bahwa secara umum pembangunan tersebut tidak menyalahi aturan. Namun pihaknya mengakui, ada kesalahan keterangan logo institusinya pada plakat terpasang di lokasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas.

Selain logo plakat Kejaksaan, pembangunan Pasar Setono Betek dikabarkan berlangsung tanpa keberadaan pihak Konsultan Pengawas Lapangan, dimana karyawannya memilih mengundurkan diri.

Permasalahannya, menurut pengakuan salah satu pengawas yang mundur, dikarenakan pihak pelaksana melakukan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

“Ukuran batu koral ada ukurannya, jangan sembarangan memakai batu untuk mengecor pondasi. Memang tidak terlihat dan bangunan terlihat kokoh. Namun seiring waktu jika terjadi kerusakan atau roboh, maka kami yang harus mempertanggungjawabkan,” jelas konsultan pengawas meminta dirahasiakan identitasnya.

Bukan cuma koral, pemakaian besi hingga tanah urugan menjadi catatan yang memutuskan dirinya harus mengundurkan diri. “Suasana kerjanya sudah tidak sehat, terlalu banyak intrik,” jelasnya. Atas kejadian ini, Kasi Intel Kejari Kota Kediri, mengaku belum tahu dan berjanji pihaknya akan memanggil pihak pelaksana, konsultasn dan Dinas PU.

“Saya malah tidak tahu dan ini tidak bisa dibiarkan, karena kita selaku TP4D bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan atas proyek. Bukan malah mengamankan penggunaan anggaran yang tidak sasaran. Akan kami tindak lanjuti segera. Ini nanti kami sampaikan pimpinan,” jelas Supriyadi. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry