SURABAYA | duta.co – Faisol Mustofa (28), warga Jl Gresik, Tambak Poka,  Tambak Asri, Asemrowo dan Lukas Manuisa Aristama Tambunan (21), warga Jl Gresik,Tambak Poka Gg 2/37, Tambak Asri, Asemrowo Surabaya ini bernasib sial. Pasalnya, belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

Dihadapan petugas, Lukas Manuisa Aristama Tambunan mengaku, membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar yang tidak dikenalnya di Jl Kunti Surabaya.

Lukas , yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan pabrik itu menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa kecapekan seusai bekerja sehingga stamina tetap terjaga . “Saya makai sabu sudah hampir enam bulan ini mas,belinya seharga Rp 150 ribu per poket,” kata Lukas.

Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika menjelaskan, berbekal informasi dari masyrakat setempat tentang pemakai sabu tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakal, langsung menindak lanjuti dengan pengintaian. Hingga tersangka budak barang haram itu ditangkap oleh petugas di jalan Jakarta dekat rel Kereta Api Surabaya.

“Sebelumnya petugas telah membuntuti tersangka,dan saat di jalan Jakarta, langsung dibekuk oleh Anggotanya,” pungkas I Gede Suartika, Selasa (25/4).

Dari penangkapan tersebut petugas, menemukan dua poket kecil sabu sebarat 0,7 gram yang akan digunakan oleh kedua tersangka. Dan tersangka terancam dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU  No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry