SITUBONDO I duta.co – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Jember bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo memusnakan rokok ilegal yang menjadi milik negara dari hasil penindakan, Jumat (26/8/2022).

“Sehubungan dengan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember Nomor S-65/MK.6/KN. 5/2021 tanggal 20 Maret 2021 KPPBC TMP C Jember, kami bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo kepala KPKNL Jember melaksanakan pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di kantor pembantu Bea Cukai Panarukan di Jalan Raya Wringinanom Nomor 366 Panarukan, Kabupaten Situbondo,” kata Asep Munandar, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.

Lebih lanjut, Asep Munandar mengatakan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang cukai berupa 909.392 batang rokok ilegal dengan dari berbagai merk ini, berpotensi merugikan negara sebesar 1.296.394.200. “Pemusnahan rokok sebanyak 909.392 batang tersebut hasil dari penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Jember. Rokok tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai yang melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai,” jelas Asep Munandar.

Tak hanya itu yang disampaikan Asep Munandar, namun dia juga menegaskan bahwa, penindakan rokok ilegal tahun ini terbanyak di Kabupaten Situbondo. “Dari jumlah rokok ilegal sebanyak 909.392 yang dimusnahkan dan 500 ribu diantaranya hasil dari penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo,” beber Asep Munandar.

Asep Munandar menambahkan, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collektor, community protector, trade fasilitator dan industrial asisten, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Dalam hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak secara seimbang antara pengawasan dan pelayanan. Selain itu, peran serta masyarakat dan didukung sinergi dengan penegak hukum lainnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan peredaran rokok illegal,” tegas Asep Munandar.

Lebih lanjut, Asep Munandar mengatakan bahwa, pihaknya akan terus bersinegi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo dalam sosislisasi rokok illegal kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihah-pihak terkait lainnya serta akan terus melakukan operasi peredaran rokok illegal. “Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar betul bahwa peredaran rokok illegal ini merugikan negara dan merugikan produsen rokok legal dan merusak iklim perdagangan rokok legal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan, bahwa penindakan terhadap peredaran rokok illegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Sedangkan, kewenangan Satpol PP untuk mengungkap atau mencari peredaran rokok illegal.

“Jika kita menemukan adannya produsen rokok illegal di Wilayah Kabupaten Situbondo, maka akan kita bantu perijinannya agar menjadi legal. Sedangkan, kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan Bea Cukai Jember akan terus ditingkatkan, demi menggempur peredaran rokok illegal ini,” jelas Buchari. (adv/her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry