TEMUAN : Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri saat jumpa pers (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Carut marutnya proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Kediri sudah nampak sejak pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 2 Maret lalu. Pada pengumuman tersebut nama – nama pendaftar PPS di seluruh desa se – Kecamatan Badas dan beberapa desa di Kecamatan Wates hilang tidak muncul di pengumuman.

Tidak berselang lama dari pengumuman tersebut muncul, Bawaslu langsung memberikan Saran Perbaikan kepada KPU untuk melakukan Ralat pengumuman. Dan kemudian dilakukan ralat Pengumuman oleh KPU di tanggal 3 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Ali Mashudi, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri pada Rabu (11/03). Kemudian di tanggal 4 Maret, KPU Kabupaten Kediri melakukan seleksi tes tertulis untuk pendaftar PPS yang lolos administrasi, bertempat di lima Koordinator Wilayah. Yaitu di Balai Desa dan Gedung Serba Guna Kecamatan Kandat, Balai Desa Ngablak Kecamatan Banyakan, Gedung Serba Guna Desa Papar Kecamatan Papar, Gedung Sanggar Budaya Pare dan SMP Muhammadiyah 1 Pare.

“Pada pelaksanaan tes tertulis tersebut berdasar hasil pengawasan Bawaslu dibantu seluruh Panwas Kecamatan menemukan adanya kejanggalan. Terdapat sepuluh pendaftar yang tidak ada di pengumuman, namun lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tes tertulis. Temuan tersebut berdasarkan bukti pendukung dan informasi dari Panwascam. kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu,” jelas Ali Mashudi.

Selanjutnya Bawaslu secara resmi menjadikan ini temuan atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh KPU. Proses berikutnya, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Bawaslu melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada ketua dan seluruh komisioner KPU, Kasubag dan tenaga pendukung pada 7 Maret lalu.

“Kami melakuklan klarifikasi dilakukan secara marathon selama lebih kurang 17 jam, mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib. Dari keterangan hasil klarifikasi tersebut, bahwa sepuluh pendaftar tersebut oleh KPU diperbolehkan ikut tes tertulis dengan alasan agar tidak protes dan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,” ungkap Ali MAshudi

Dilanjutkannya kemudian mengundang sepuluh pendaftar yang tidak lolos administrasi tetapi ikut tes tertulis. “Dari keterangan ke – 10 orang tersebut, didapatkan informasi bahwa mereka berani ikut tes tertulis antara lain. Karena, dua orang peserta mengaku di pengumuman pertama sebelum ralat namanya ada dan delapan peserta yang lainnya sudah menanyakan kepada pihak KPU Kediri dan dipersilahkan mengikuti tes tertulis,” jelas Divisi Pengawasan.

Untuk melengkapi keterangan klarifikasi oleh para pihak tersebut, pada tanggal 10 Maret, Bawaslu melakukan investigasi ke Kantor KPU untuk mengecek keabsahan berkas pendaftaran sepuluh pendaftar. Didapatkan hasil, sembilan berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena foto copy ijazah tidak ada legalisir.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, investigasi dan bukti – bukti pendukung yang ada, Bawaslu melakukan kajian dan pleno. Kemudian memutuskan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dengan tidak mengumumkan sembilan orang pendaftar yang tersebar di 8 delapan desa dan tujuh kecamatan tersebut dalam pengumuman seleksi administrasi di tanggal 3 Maret 2020,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 10 Maret 2020 melalui Surat nomor: 052/K.JI-09/PM.04/III/2020, terangnya, Bawaslu memberikan Rekomendasi kepada KPU untuk yang pertama mengesahkan dan mengumumkan sembilan nama pendaftar tersebut sebagai peserta yang berhak mengikuti seleksi tes tertulis PPS. Kedua membatalkan pengumuman KPU Kabupaten Kediri nomor : 172/PP.04.2-PU/3506/KPU-Kab/III/2020 tanggal 8 Maret 2020.

“Perihal Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 untuk delapan desa,” ungkapnya. Kemudian terakhir menetapkan kembali dan mengumumkan peserta yang lolos tes terulis dari delapan) desa tersebut. Rekomendasi Bawaslu kepada KPU tersebut maksimal dilakukan 3 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU kabupaten Kediri pada tanggal 11 Maret telah melakukan pleno dan mengumkan terkait pengesahan sembilan peserta dan pembatalan pengumuman hasil seleksi tes tertulis PPS di delapan desa. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan menetapkan kembali peserta yang lulus seleksi tes tertulis dari delapan desa tersebut yang nantinya akan berhak mengikuti seleksi wawancara di tahap berikutnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry