Pelaku saat digiring di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Nekat membawa lari motor temannya, seorang pria yang diketahui bernama Rokhimin alias Riyan (26), asal Desa Karimun Jawa, Kecamatan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, terpaksa harus mendekam di penjara setelah petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil menagkapnya.

Pelaku merupakan residivis itu berhasil diamankan petugas satreskrim polres Tuban saat sedang menikmati minuman keras jenis arak di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021) menuturkan, diamankannya pelaku tersebut berawal dari laporan korban bernama Alif Yunus Ramadzan di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (28/10/2021) lalu

Hilangnya motor korban berawal saat pelaku yang bekerja sebagai nelayan menginap di rumahnya saksi bernama Waras warga Desa Rembes Kecamatan Palang bersama dengan korban. Namun saat korban dan saksi telah tertidur pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor milik korban dan membawa kabur.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis, telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terang Kapolres Tuban.

Mengetahui motornya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya Resmob Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Petugas Satreskrim Polres Tuban juga telah mendapatkan informasi adanya motor seperti ciri-ciri yang telah dicuri oleh pelaku di pos perbatasan Rembang-Tuban saat akan dilakukan pemeriksaan  pelaku sempat melarikan diri.

Setelah dilakukan pengintaian petugas akhirnya mengetahui pelaku yang saat itu sedang berada di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sedang minum-minuman keras jenis arak, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya sesuai dengan ciri-ciri yang ada, bisa menghungi Satreskrim untuk mengambilnya,” ungkap Kapolres Kelahiran Demak ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun atau paling lama 5 tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry