SELUNDUPAN: Bawang putih selundupan di sebuah gudang di Jalan Mrunda, Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA | duta.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak gudang milik PT TPPI di Jalan Marunda Jakarta Utara, Selasa (16/5) malam, yang berisi lebih dari 182 ton bawang putih diduga selundupan. “Hasil penyelidikan sementara diduga bawang putih itu merupakan barang selundupan,” kata Diretur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Rabu (17/5/2017).

Bawang putih yang berasal dari Tiongkok dan India itu tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap. Barang itu diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017. “Penyidik telah mengamankan tiga orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk,” sambungnya.

Penyidik Bareskrim jug atelah memasang police line di gudang milik PT TPI.  Dugaan penyidik pemilik bawang putih selundupan tersebut merupakan spekulan nakal yang sengaja menimbun.

“Bawang putih itu akan dijual seolah-olah barang legal pada saat harga naik. Bareskrim Polri telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait penyimpangan distribusi bahan pokok,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menganalisa seluruh dokumen yang ada. Terhadap peristiwa ini penyidik menduga terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry