Anggota Dishub Gresik menertibkan dan memberi sanksi penggembosan ban salah satu mobil di depan RSUD Ibnu Sina Gresik. (FT/AGUS)

GRESIK | duta.co – Sanksi penggembosan dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Sanksi ini diterapkan bagi mobil yang terbukti parkir di wilayah kawasan tertib lalulintas (KTL). Sedikitnya, sudah 5 mobil yang digembosi saat parkir di bahu jalan yang jelas dilarang.

Mobil yang terkena sanksi gembos ban yaitu BMW Nopol N 1163 C, Mitsubishi Kuda, Nopol W 1232 CS, Suzuki Baleno Nopol L 1015 YC, Toyota Yaris W 1667 CB, dan Toyota AE 1254 ER. Sanksi dilakukan di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, kecamatan Kebomas, Gresik tepatnya di depan RSUD Ibnu Sina.

“Pemberian sanksi gembos ban kendaraan ini setelah pemilik kendaraan diumumkan melalui pengeras suara di Rumah sakit tapi tidak datang. Selain itu, kendaraan ini diparkir di tempat larangan parkir,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik A H Sinaga, Senin (9/4/2018).

Lebih lanjut, Sinaga menegaskan bahwa penggembosan ban kendaraan yang parkir di KTL ini sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomor 04 tahun 2011 tentang kontribusi jasa umum dan Perbub Gresik Nomor  53 Tahun 2015 tentang pengelolaan parkir. “Kita terus patroli untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Khususnya di Kawasan Tertib Lalu lintas dan di rambu-rambu larangan parkir,” kata Sinaga.

Pantauan di lapangan, salah satu Mobil Mitsubishi Kuda, Nopol W 1232 CS yang diparkir di pintu masuk rumah sakit digembosi bannya oleh petugas Dishub. “Ini baru masuk rumah sakit, mau jemput pasien pulang. Tahu-tahu kembali ke mobil, ban sudah kempos,” kata Sriyono (63) warga Desa Lundo Kecamatan Benjeng, Gresik.

Akibat kena sanksi gembos ban mobil, Sriyono bersama pemilik kendaraan lainnya bingung mencari pomba angin. Sempat terjadi adu mulut, sebab Sriyono merasa kesulitan untuk memompa kembali ban mobilnya. Akhirnya dirinya dengan terpaksa mencari pompa untuk bannya sembari mengomel.(gus)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry