Sintya Wulansari. DUTA/dok

LUMAJANG | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Lumajang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris atlet sepatu roda yang meninggal dunia. Sintya Wulansari (17).

lmarhumah Sintya Wulansari (17). telah menjadi peserta BPJamaostek sejak Mei 2022 dan ahli waris berhak memperoleh santunan Jaminan Kematian dari BPJamaostek sebesar Rp42 juta.

Perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada ahli waris Sintya selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pasal 100 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa seluruh olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan program jaminan sosial.

Mengingat risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pelaku olahraga terhitung sangat tinggi, pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial BPJamaostek.

Deputi Direktur Wilayah BPJamaostek Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

“BPJamaostek hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJamaostek mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” ujar Deny dalam rilisnya, Minggu (3/7/2022).

Deny memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. “Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ucap Deny.

Saat ini pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga menjadi concern dalam perluasan kepesertaan BPJamaostek, mengingat aktivitas sebagai atlet juga memiliki risiko sosial yang sangat tinggi, seperti pada saat latihan rutin maupun saat pertandingan atau perlombaan.

Selain itu Deny menyebutkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.

Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

“Dalam Inpres ini juga ditegaskan bahwa seluruh pekerja mulai penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamaostek,” tandas Deny. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry