Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan barang bukti dan pelaku DK telah diamankan Penyidik Unit Laka Satlantas (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Setelah melakukan Olah TKP dengan meminta keterangan para saksi dan didukung hasil rekamanan CCTV, akhirnya pengemudi mobil Innova warna hitam nopol N 77 YF terlibat tabrak lari kemarin. Berhasil diamankan Unit Laka Satlantas Polres Kediri di rumahnya pada Kamis malam sekira pukul 19.15 wib.

Berawal dari kejadian tabrak lari di Jl. Raya Soekarno Hatta Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem tepatnya berada di Pintu Gerbang Kota Kediri. Mengakibatkan Doto (60) tukang becak, warga RT. 19 RW. 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka di kepala cukup parah.

Usai mendapat laporan, Unit Laka segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenasah ke RS. Polda Bhayangkara Kediri. Selanjutnya barang bukti becak serta keterangan sejumlah saksi, menjadikan dasar anggota untuk mencari pelaku mengarah pada mobil Innova warna hitam yang memiliki nomor cantik.

“Kami amankan DK umur 56 tahun warga perumahan berada di Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Hasil koordinasi dengan Polres Malang Kota, tim penyidik mendatangi alamat tersangka dan mendapati kendaraan tersebut di garasi rumahnya. Bemper depan sebelah kanan pecah, kaca bagian depan retak dan plat nomor bagian belakang sudah dilepas. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi Jumat (08/01).

AKBP Lukman : Pelaku Sempat Mengelak

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan barang bukti dan pelaku DK telah diamankan Penyidik Unit Laka Satlantas (istimewa/duta.co)

Setelah mengakui, akhirnya tersangka bersama barang bukti mobil  dibawa ke Unit Laka untuk proses lebih lanjut. Diterangkan AKBP Lukman, proses penyelidikan membutuh ekstra kerja keras, karena kepemilikan mobil ini sempat berpindah tangan. “Nopol N 77 YF atas nama kepemilikian merupakan perusahaan terbatas atau PT, yang beralamatnya di Blimbing Kota Malang. Kemudian dijual ke showroom dan berpindah tangan ke warga Jl. Besar Ijen Kota Malang,” jelasnya.

Kendaraan ini kembali dijual ke showroom akhirnya didapatkan informasi telah dibeli DK. “Dalam waktu kurang 12 jam, pelaku telah diamankan penyidik Unit Laka Lantas, dari pengakuan DK yang sudah berada di rumah sempat mengganti plat nomornya sebanyak lima kali. Saat diinterogasi petugas, DK mengaku nekat kabur dari kejadian tabrakan karena takut diamuk masa. Sebelum kejadian, ia mengaku kalau mengantuk saat berkendara dan langsung pergi tanpa bertanggung jawab,” terang Kapolres Kediri.

Dari keterangan sejumlah sumber, diketahui DK ini merupakan seorang pengusaha yang jatuh bangkrut. Dia terlihat linglung karena memiliki hutang mencapai Rp. 1,8 milyar. “Dia linglung karena punya hutang hingga 1,8 milyar. Tujuannya sebenarnya tidak pasti, hanya ingin muter – muter untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang dialami,” terang sumber duta.co dari salah satu penyidik Satlantas.

Atas kejadian ini, DK dijerat Pasal 310 UU Nomor 2 tahun 2009 ayat 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancama hukuman maksimal 6 tahun penjara atau membayar denda Rp. 12 juta. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry