Kandang sapi yang terus dibersihkan agar kesehatan hewan terawat dengan baik. (Foto duta / abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Menjelang hadirnya bulan suci Ramadhan, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pasuruan mulai gencar melakukan sosialisasi pelarangan pemotongan ternak betina produktif. Karena dari hasil evaluasi tim di lapangan di kalangan masyarakat di beberapa lokasi, masih ditemukan terhadap sapi betina produktif.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnak Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiyah menuturkan, sosialisasi ini gencar dilakukan karena merupakan bagian dari upaya mendukung swasembada daging nasional.”Ada beberapa masyarakat belum menyadari swasembada daging itu. Mereka hanya menginginkan daging,” paparnya, pada wartawan, Selasa (1/5/2018).

Menurut dia, warga pada umumnya tidak melihat akan dampaknya, meski itu merupakan hak pemilik sapi itu. Bahkan diakuinya warga tidak peduli apakah itu diperoleh dari sapi jantan atau betina.“Namun tidak semua yang melakukannya, meski sedikit, kita harus berkewajiban untuk mensosialisasikan larangan pemotongan sapi betina yang masih produktif,” beber Ainur.

Untuk merealisasikan, pihaknya terus berusaha tekan terjadinya pemotongan karena memotong ternak betina itu artinya menghentikan produksi sapi. Ketika sapi betina dipotong maka pasti produksi dan kelahiran terhenti. Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Sementara dalam pasal 86 di Undang-Undang yang sama diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta.

“Sapi betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Adapun untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, tentunya pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan kondisinya majer atau mandul, sehingga tidak melanggar aturan” beber dia.

Untuk mendukung sosialisasi larangan itu, pihaknya menggandeng Kepolisian untuk mensosialisasikan.”Pemotongan sapi betina produktif bisa merugikan. Karena sapi bunting bisa menghasilkan tiga ekor hingga lima ekor anakan sapi. Sehingga kalau banyak yang melakukan pemotongan, maka pihak kepolisian akan menegakkan aturan pelarangan tersebut,” imbuh Ainur. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry