KPK : Ribuan mahasiswa dari sejumlah aliansi menduduki Gedung DPRD Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Jalanan depan Gedung DPRD Kota Kediri, pada Selasa (24/9) pagi macet total, atas aksi ribuan mahasiswa dari sejumlah aliansi perguruan tinggi baik negeri dan swasta. Tuntutan mereka, meminta Presiden RI mencabut RUU telah ditandatanganinya. Namun usai aksi, sejumlah mahasiswa terlihat memunguti sampah di sekitar gedung wakil rakyat.

Aksi ribuan mahasiswa dengan pengawalan ketat pasukan gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Kediri, awalnya sempat memanas karena tak kunjung ditemui anggota dewan. Terlihat Kompol Iwan Sebastian Waka Polres Kediri Kota terjun memimpin pengamanan.

Anggota dewan yang hadir, Ayub Wahyu Hidayatullah dari Fraksi PKS, Katino dari Fraksi Gerindra, Reza Darmawan dari Fraksi PAN dan Sudjoko Adi Purwanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Akhirnya sekira pukul 13.00wib, seiring usainya pertunjukan retrorika yang ditampilkan dari masing-masing perwakilan mahasiswa, kemudian meninggalkan lokasi dengan damai.

Polisi Peduli Aksi

KPK : Kabag Ren Polres Kediri Kota, Kompol Wahyudi peduli membelikan minuman untuk mahasiswa (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Sebelumnya, sejumlah perwakilan massa, ditemui 4 anggota dewan yang kemudian berhasil memaksa wakil rakyat untuk membubuhkan tanda tangan penolakan.

Atas nama PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kediri Raya, Rahmat Febriyanto, koordinator lapangan menyatakan aksi ini bentuk penolakan dan akan meggugat atas diterbitkannya UU KPK dan Rancangan KUHP. “DPR RI secara mengejutkan dan dengan

“Kesan tergesa-gesa melakukan pembahasan pada Sidang Paripurna digelar Kamis lalu. Dengan materi RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

“Pengajuan secara kilat disahkan, dimana mulai proses RUU KPK hanya dihadiri 70 anggota dewan dari 560 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019. Cukup waktu 20 menit untuk mengetuk palu. Bagi akademisi, aktivis dan pegiat anti korupsi serta masyarakat sipil pada umumnya jelas mengejutkan,” terangnya.

Pasal Kontroversial

  1. Pegawai KPK tidak lagi indipenden karena seluruh pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negara Sipil (PNS), (Pasal 1 & 24)
  2. KPK wajib meminta 1zin secara tertulis kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penggledahan dan atau penyitaan, (Pasal 12)
  3. Penyelidik hanya boleh dari Kepolisian, dan tidak ada Penyidik Indipenden, yang ini akan mempengaruhi independensi dan integritas dalam penegakan kasus Tindak pidana korupsi.
  4. Kewenangan pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) yang diberikan kepada KPK akan membuat penanganan kasus tindak pidana korupsi berhenti ditengah jalan, (Pasal 40)

Mahasiswa Peduli Sampah

KPK : Salah satu mahasiswa sibuk memunguti sampah diantara peserta aksi (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Kejadian menarik, saat sejumlah mahasiswa memunguti sampah yang berserakan sambil membawa kantong plastik. Salah satunya Khamim Thohari, Mahasiswa Uniska. Mengaku bahwa mereka datang untuk melakukan aksi damai.

“Sebagai mahasiswa tetap menjaga kebersihan dan tidak ada tujuan melakukan tindakan anarkhis saat menyampaikan aspirasi,” ucapnya. (rci/nng)