SEMAMPIR : Rombongan Komisi A dan Komisi C saat tinjau lokasi Perumahan Persada Asri Semampir (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Rencana pembuatan jalan tembus antara Jl. Medang Kamulan dan Jl. Mataram dimungkinkan batal dikarenakan Upoyo Sarjono selaku pemilik tanah sekaligus Direktur Utama PT. Persada Asri menyatakan menolak untuk melepaskan sebagian tanahnya tanpa campur tangan Pemerintah Kota Kediri. Bahkan saat tinjau lokasi, Kamis (13/08), dengan lantang sosok pengusaha ini menyatakan siap memakai jalur militer dan akan membawa kasus ini ke pengadilan karena lahan ini merupakan sah miliknya.

Janji Ketua DPRD Kota Kediri, H. Gus Sunoto IM untuk membantu menyelesaikan terkait sengketa pembebasan lahan akan dipergunakan jalan tembus, dipenuhi dengan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan Komisi A dan Komisi C dengan mengundang pengembang, LPMK, pihak eksekutif terkait dan Pemerintah Kelurahan Semampir. Namun hingga acara berakhir, tidak satupun anggota LPMK ataupun perwakilan warga yang hadir di Gedung DPRD Kota Kediri.

“Saya terima undangan melalui pesan singkat dikirim Pak Lurah Semampir pada pukul 10.20 wib, padahal acara RDP nya digelar pukul 9 pagi. Lalu buat apa kita hadir bila kemudian telat. Kita merasa ada oknum dewan yang sengaja mengganjal permintaan warga untuk mewujudkan jalan tembus. Padahal bila jalan ini terwujud, banyak pihak diuntungkan termasuk pihak pengembang dan mengurai kemacetan di Jl. Mayor Bismo,” tegas Fajar Basuko, Ketua LPMK Semampir dikonfirmasi di rumahnya.

Sementara Upoyo Sarjono terlihat kecewa dengan Pemerintah Kota Kediri dianggap tidak mampu mengayomi dan segera memberikan solusi. “Bila memang sudah keputusan pemerintah kota, saya jelas tidak berani menolak. Kami tinggal diundang, diajak duduk bersama dan membahas ganti ruginya. Malah ada kabar malah kita yang mengganjal soal jalan tembus. Saya akan pakai jalur militer dan membawa kasus ini ke pengadilan bila memang dipaksa melepaskan tanah tanpa ada kompensasi,” tegasnya dihadapan anggota DPRD saat tinjau lokasi.

LPMK Semampir Siap Terima Tantangan

SEMAMPIR : Upoyo Sarjono, Dirut PT. Persada Asri saat mendampingi rombongan Komisi A dan Komisi C (Nanang .P Basuki/duta.co)

Bahkan, dengan lantang pula Upoyo dihadapan para wakil rakyat ini menggangap bahwa kasus ini terlalu prematur jika dibawa ke gedung dewan. “Terserah DPR mau menilai apa, namun apa ini tidak terlalu prematur. Ternyata deadlock kan di dewan, saya itu sebenarnya nunggu diundang pemkot, juga diundang kelurahan atau LPMK. Katanya Pemkot dulu di Tahun 2016 pernah memunculkan jalan ini, ternyata mana kelanjutannya,” jelasnya.

Sejumlah anggota dewan pun menyarankan agar Upoyo untuk segera melengkapi syarat – syarat administrasi untuk pembangunan perumahan. “Sebaiknya bapak lengkapi masalah administrasinya, jadi biar memiliki data yang lengkap,” terang Handayani, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri. Begitu juga saran diberikan Muzer Zaidib, bahwa sebenarnya keinginan warga tersebut sangat positif dan manfaat, namun hanya membutuhkan komunikasi yang lebih baik.

Lalu apa langkah akan diambil LPMK yang telah membentuk Tim 10? Fajar Basuko menyatakan akan merespon atas pernyataan Upoyo Sarjono akan menggunakan jalur militer atau membawa kasus ini ke pengadilan. “Kami sebenarnya juga telah siap akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Kami telah siapkan berkas – berkas untuk kami sampaikan ke Kejaksaan,” ucap Fajar, berharap kinerja DPRD mampu menjadikan saluran suara rakyat. (nng)