BPJS : Perwakilan perusahaan swasta datangi Kantor BPJS Kesehatan (duta.co/humas)

KEDIRI | duta.co -Sembilan perusahaan swasta menghadiri panggilan BPJS Kesehatan KC Kediri untuk mengonfirmasi dugaan pelaporan data karyawan yang tidak valid, Jumat (28/06/2019).

Melalui kegiatan pemeriksaan yang didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ini, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan memanggil perusahaan swasta untuk dimintai keterangannya satu per-satu.

“Kami memanggil perusahaan swasta yang diduga pelaporan datanya tidak valid. Dugaan ini didapatkan dari pelaporan nilai upah yang sama seluruhnya padahal jabatannya berbeda-beda. Selain itu ada juga yang data jumlah karyawannya tidak sama dengan data acuan lain,” jelas Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan KC Kediri, Esty Nidianty.

Misalnya, terang Esty, data Disnaker menyebutkan jumlah karyawan 100, tapi yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak mencapai 100 orang. Sebagaimana diatur melalui peraturan perundangan pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara benar dan lengkap kepada BPJS, namun masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan data secara benar dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk menertibkan pelaporan data ini BPJS Kesehatan diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, bahkan dalam hal diperlukan BPJS Kesehatan dapat menggandeng Kejaksaan Negeri maupun Pengawas Tenaga Kerja untuk membina perusahaan terlapor.

“Selama bulan Juni kami telah memanggil 20 perusahaan. 90% perusahaan terpanggil terbukti melaporkan data secara tidak benar dan lengkap. Kebanyakan memang tidak sadar bahwa hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang. Melalui kegiatan ini kami berupaya mengedukasi secara persuasif agar pimpinan perusahaan memperbaiki pelaporan datanya. Apabila tidak diperbaiki akan merugikan negara dan merugikan pekerjanya,” jelas Esty. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry