ADVOKASI : Terpidana Sony Sandra mengajukan PK mendapat dukungan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kediri Raya, M. Akson Nul Huda .SH .MH menyatakan aksi dilakukan LSM Kekuatan Hati di bawah koordinator Jeanny Latumahina digelar Kamis lalu, dianggap bentuk pembunuhan karakter atas perangkat pengadilan.

“Kami menyayangkan dan sekaligus menuntut kepada koordinator aksi, untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka,” jelas Akson, Selasa (31/10).

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa mewarnai pelaksanaan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN), Kota Kediri. Permohonan ini mengacu atas amar putusan Kasasi MA, atas perkara persetubuhan terhadap anak oleh Terpidana Sony Sandra, merupakan sosok pengusaha di Kota Kediri.

Dalam orasinya di halaman depan PN Kota Kediri, Jeanni merupakan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kediri Raya, menuntut agar sidang permohonan PK tersebut berjalan secara terbuka dan pihaknya diizinkan mengikuti proses persidangan tersebut.

“Hasilnya, pihak PN Kota Kediri mempersilahkan kami, Satgas PPA mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang PK,” jelas Jeanny saat itu.

Namun ternyata aksi ini mendapat sorotan tajam dari DPC HAMI, atas pernyataan disampaikan saat orasi, menduga adanya rekayasa novum dan mafia peradilan sehingga PK berlangsung tertutup. “Menurut kami, pernyataan tersebut tidak mendasar, tendensius, subjektif, mendahului terhadap proses peradilan yang berjalan. Bisa membentuk peradilan opini, sekalipun ada kata dugaan maka sifat dugaan tersebut harus bisa di buktikan,” jelas Ketua DPC HAMI Kediri Raya

Akson menambahkan bahwa, pernyataan yang disampaikan sebagai bentuk karakter asenation atau pembunuhan karakter terhadap perangkat peradilan seperti Hakim, jaksa dan penasehat hukum.

“Kami mengkhawatirkan terhadap statemnt tersebut mengganggu proses PK dan menyandera majelis hakim dalam memutus perkara. Sehingga dalam putusan tersebut berpotensi tidak objektif.  Pasalnya seandainya kemudian dalam putusan hakim mengabulkan putusan PK, maka publik beranggapan benar telah terhadi rekayasa novum dan mafia peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” jelas Akson, sosok advokat dikenal low profil.

Menyikapi pernyataan tersebut, saat dikonfirmasi Jeanny menyatakan tidak akan pernah menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk apapun.

“Itu kan hak menyampaikan pendapat, kenapa harus minta maaf. Jika kami minta maaf, sama saja membuat pengakuan bersalah. Bila ternyata ini pernyataan dari anggota tim pengacara, saya malah khawatir dalam pembelaannya ada hal yang aneh dan kepada majelis hakim kami harapkan untuk bersikap profesional dalam memutuskan perkara,” jelasnya.

Ditambahkan Jeanny, bila kemudian dirinya dianggap melecehkan profesionalisme perangkat pengadilan, kemudian ada sosok pengacara yang memintanya untuk meminta maaf, bisa diartikan justru pengacara dan perangkat pengadilan di Kota Kediri, telah melecehkan Mahkamah Agung dalam menunjuk seorang hakim. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry