SENGKETA: Lahan yang bakal dibangun Hipermart Transmart yang saat ini disoal oleh ahli waris. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Delapan hari waktu yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, kepada para pihak termohon eksekusiĀ  untuk mengosongkan sendiri lahan sengketa, yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya pasca Aamaning sudah lewat, namun lahan yang saat ini bakal dibangun Hipermart Transmart tersebut belum ada tanda-tanda bakal dieksekusi.

Menurut Sujatmiko, molornya pelaksanaan eksekusi tersebut, dikarenakan saat ini pihaknya masih menunggu adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak lain. ā€œInformasinya ada gugatan baru yang dilayangkan terkait sengketa lahan tersebut. Kita akan pelajari dulu,ā€ ujarnya.

Sedangkan, molornya pelaksanaan eksekusi ini menuai kekecewaan dari pihak ahli waris Soehartono yang juga sebagai pemohon eksekusi. Melalui Soemarso, kuasa hukumnya, ahli waris mengatakan gugatan baru yang dilayangkan oleh pihak PT Alfa Retailindo tersebut merupakan hal yang sia-sia.

Pasalnya, materi yang ada dalam gugatan tersebut bolak-balik sudah diuji di persidangan. ā€œKalau saya baca, tidak ada materi baru yang dikemukakan, sebagian besar materi lama yang sebelumnya sudah diuji di persidangan hingga keluarnya putusan telah berkekuatan hukum tetap, bahwa lahan tersebut sah milik klien saya,ā€ ujar Soemarso, Rabu (9/8).

Masih Soemarso, sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan soal penundaan eksekusi oleh juru sita pengadilan. ā€œNamun setidaknya kita meminta ketua PN mengeluarkan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Dan hal itu merupakan salah satu tahapan pra-eksekusi yang harus dilalui pihak juru sita PN Surabaya,” ujarnya.

Bahkan, Soemarso pun sanggup untuk membuat surat pernyataan soal itu. Sebenarnya, pihak PN Surabaya sudah mulai merespon permohonan eksekusi yang pihak ahli waris layangkan pada pertengahan Juli 2017 lalu. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya agenda Aamaning yang memanggil para pihak sengketa.

Soemarso juga berpendapat, sebenarnya, Ketua PN Surabaya tidak perlu pekewuh soal pelaksanaan eksekusi ini, karena, apabila ada putusan gugatan yang dimenangkan oleh pihak lain, Sumarso mempersilahkan pengadilan untuk eksekusi lahan tersebut kembali. “Dan saya yakin berapapun gugatan yang dilayangkan, putusannya bakal memenangkan pihak kita. Pasalnya sudah jelas klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht saat ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.

Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atasnama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.

Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya.

Soehartono memenangkan PK itu. Saat ini, lahan tersebut ditutupi pagar. Sebuah papan bertulisan ‘Segera Hadir Transmart-Carrefour Dukuh Kupang Surabaya’ terpampang di pagar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry