Salah satu warga yang diberikan masker seusai diberi sanksi push up di lokasi, lantaran tak pakai masker, Kamis (29/10/2020) pagi. (DUTA.CO/IST)

PASURUAN | duta.co – Minimnya kesadaran masyarakat memakai masker saat di luar rumah, Petugas gabungan dari Polsek Bugul Kidul, UPT P3 LLAJ Probolinggo Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan Sat Pol Kota Pasuruan, menggelar Operasi Yustisi di Terminal Untung Suropati, Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2020) pagi.

Operasi yang menyasar penumpang maupun calon penumpang bus di terminal itu, setidaknya ada 9 orang yang terjaring. Mereka melanggar Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Juga Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Operasi digelar sesuai pergub dan perda,” ujar Kapolsek Bugul Kidul, AKP Suprihatin, di lokasi.

Operasi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan. “Mereka yang melanggar disanksi push up dan ucapkan Pancasila. Diharapkan masyarakat disiplin protokol kesehatan,” tambah Ka Satgas Covid-19, Terminal Untung Suropati UPT P3 LLAJ Probolinggo, Dishub Jatim, Yuliyanto. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry