Keterangan foto youtube

SURABAYA | duta.co —  Memang bukan hal baru, tradisi pelepasan balon udara di kawasan Pulau Jawa sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Diakui, balon kertas yang mengudara ini menjadi hiburan tersendiri. Bahkan hampir setiap desa di Jombang, Jawa Timur misalnya, sudah tidak asing dengan balon udara. Ukurannya macam-macam, dari ketinggian 14 meter dengan diameter 2, sampai ketinggian 21 meter.

Dulu tidak masalah, karena lalu lintas udara tidak sepadat sekarang. Kini tradisi lepas balon tersebut, sudah mengancam keselamatan penerbangan. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) menegaskan balon udara yang dilepaskan itu benar-benar berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K S Radityo mengatakan, di hari pertama Idul Fitri 2018 saja, sudah ada 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan.

“Pada 15 Juni saja kami sudah menerima 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di rute yang dilintasi pesawat. Kondisi ini sangat membahayakan penerbangan nasional yang tingkat keselamatannya terus membaik dan mendapat apresiasi dunia internasional,” ujar Didiet dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (16/6/2018).

Padahal, tradisi ini semakin semarak memasuki hari ketujuh lebaran atau sering disebut lebaran ketupat. Di Jombang, misalnya, pelepasan balon udara ini justru di lebaran ketupat.

Menurut Didiet, laporan dari pilot tersebut mayoritas berada di atas Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan. Akibatnya, banyak pilot yang meminta untuk pindah rute ataupun ketinggian terbang demi menghindari balon udara tersebut karena ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

“Bahkan beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” tutur Didiet.

AirNav sendiri, lanjut Didiet, sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot waspada. “Saat pagi kami menerima sejumlah laporan, kami segera menerbitkan NOTAM agar penerbang waspada. Kami juga menghindari beberapa area yang banyak balonnya,” terang Didiet.

Didiet menambahkan, balon udara tanpa awak itu dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, balon udara tersebut dapat mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.

Karena bahaya itulah, maka Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 40 tahun 2018 mengenai balon udara tradisional.

“Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas. AirNav sendiri akan menggelar festival di Wonosobo dan Pekalongan untuk balon tradisional yang ditambatkan. Kalau tidak ditambatkan, maka itu berbahaya dan bisa dipidana,” jelasnya.

Didiet pun mengimbau agar masyarakat tidak melepas balon udara. “Apalagi saat ini banyak saudara-saudara kita yang mudik dan menggunakan pesawat. Bisa dibayangkan kalau mereka menghadapi bahaya. Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan tradisi dengan bertanggung jawab dan tidak mengorbankan keselamatan orang lain,” tutur Didiet.

Pihak kepolisian juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya ini. Bahkan Resor Wonosobo, Jawa Tengah, sudah pernah memproses hukum terhadap dua pelaku penerbangan balon udara di daerah tersebut. “Kami meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk dua orang pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan di Wonosobo, tahun lalu.

Seperti diwartakan sebelumnya Polres Wonosobo sedikitnya menyita 10 balon udara milik masyarakat yang akan diterbangkan untuk menyambul Lebaran tahun kemarin. Ia mengatakan kedua orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Namun, untuk menetapkan mereka menjadi tersangka, masih diperlukan keterangan dari saksi ahli. Ia menutrurkan pelaku penerbangan balon udara terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. (jor/imk,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry