KETERANGAN: Pieter Tallaway, ketua DKD Peradi Jatim saat memberikan keterangan pers di Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Enam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim. Keenam advokat itu, dipecat setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang Advokad. Nantinya advokad yang dikenai sanksi tidak bisa menjalankan tugasnya memberi pendampingan hukum.

Selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik. Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya.

Enam pengacara yang dipecat Peradi adalah, Gedijanto SH, MH, CD, A Faisal SH (alm), Ir Edward Rudy SH, Hairandha Suryadinata SH, Albert Riyadi Suwon SH, MKn, dan Drs Soka SH, MH.

“Advokad yang dipecat sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah  praktik lama. Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil,” ujar Ketua DKD Peradi Jawa Timur, Peter Talaway, di Surabaya, Jumat (12/5).

Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokad. “Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya,” tegas Pieter.

Surat keputusan sanksi ini diteruskan ke Mahkamah Agung seluruh pengadilan se Indonesia. Sehingga anggora peradi yang terkena sanksi khususnya pemecatan tidak bisa melakukan pekerjaan advokad selama sanksi berjalan.

Bagaimana jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokad lainnya? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung kode etik profesi advokat. Sehingga tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan UU Advokat.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokad yang sudah diputus dan satu sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien, bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry