JAMBRET: Dua jam,bret yang biasa beraksi di jembatan flyover Pasar Kembang saat dibawa ke Mapolsek Sawahan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berkat kerja keras Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya, akhirnya dua penjahat jalanan terlatih yang kerap beraksi disekitar jembatan Flyover Pasar Kembang dan sekitarnya, pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 05.30 WIB berhasil diungkap.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu, tercatat sudah beraksi di 5 TKP. Aksi mereka bahkan tergolong sadis. Setiap perempuan yang dijambretnya rata-rata berujung luka parah akibat terjatuh dari motor.

Dua pelaku penjembret itu adalah Mustakim (24) asal jalan Lasem dan Kahar (26) asal jalan Dupak Surabaya. Dalam beraksi, Kahar yang bertubuh penuh tato bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Mustalim yang bertubuh ceking tinggi bertindak sebagai joki motor sarana.

Setiap kali beraksi, keduanya selalu menggunakan motor Satria FU warna hitam tanpa nopol. Namun tidak ada kejahatan yang abadi. Keduanya akhirnya tertangkap usai beraksi di Flyover Pasar Kembang, jalan Pasar Kembang Surabaya.

“Mereka ditangkap di Perempatan jalan Arjuno, Tidar Surabaya usai merampas tas perempuan. Bahkan sebelum ditangkap, antara kedua remaja ini dan polisi terjadi kejar-kejaran. “Tembakan peringatan dari anggota tidak dihiraukan. Nah, pada saat mereka terpepet, anggota kami mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, Senin (2/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, 5 TKP yang jadi sasaran aksi keduannya diantaranya, tiga kali di Jembatan Flyover Pasar Kembang, satu kali di jalan Diponegoro, dan satu kali di jalan Arjuno, Tidar.

“Modusnya, mereka stan by di atas trotoar jalan. Jika melihat pengendara perempuan sendirian atau berboncengan yang menyangklong tas, mereka langsung membuntutinya. Dan ketika di jalan yang agak sepi, secepat kilat mereka menarik tas sasarannya,” beber Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini.

Saat ini Polisi masih terus mendalami kemungkinan korban aksi terus bertambah dengan memelajari sejumlah lapopran polisi (LP) yang dibuat para korbannya.

“Kami masih akan terus kembangkan keterlibatan mereka pada LP penjambretan yang kami terima.Dan keduanya akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry