JAKARTA | duta.co – Nama selebriti kondang Syahrini muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Merujuk surat yang diungkap jaksa penutut umum, Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak. Perkara Syahrini ditangani Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang didakwa menerima suap dari Mohan, panggilan Rajamohanan.

Awalnya, jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Handang dan ditujukan pada Direktur Penegakan Hukum. Dalam surat itu tercantum nota dinas tentang pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Pada surat itu, Syahrini disebut menunggak pajak Rp900 juta.

Anggota tim jaksa penutut umum lantas bertanya sosok Syahrini yang ada di surat tersebut. “Syahrini yang penyanyi itu,” jawab Handang.

Selain Syahrini, surat yang diteken Handang juga memuat nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Namun Handang tak menjelaskan lebih lanjut soal surat itu kepada jaksa.

Tim penasihat hukum Mohan lantas meminta majelis hakim menghentikan pembahasan surat itu. Mereka beralasan, surat itu tak berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar setuju dan meminta jaksa menanyakan hal yang relevan dengan pokok perkara.

Usai persidangan, jaksa Takdir Ali mengatakan, surat itu merupakan salah satu bukti permulaan dugaan penyalahgunaan pajak yang tengah ditangani Handang. Penyidik, kata Takdir, menemukan surat itu saat menggeledah isi tas Handang.

Seperti diketahui, KPK menangkap Handang Soekarno dan Mohan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, akhir November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar.

Jumlah itu disinyalir baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Mohan kepada Handang. Penyidik yakin, Mohan memberikan uang suap itu agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry