Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung,

MALANG | duta.co  – Kaburnya 17 tahanan dari sel tahanan Polres Malang rupanya sudah direncanakan sejak 11 April 2017 lalu. Nurhadi alias Iblis inisiator tahanan kabur selama 8 hari menyusun rencana kabur dari ruang 7.

“Rencana sudah disusun sejak Tanggal 11 April lalu, oleh Nur (Nurhadi) alias Iblis,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (20/4/2017).

Selama rencana disusun, lanjut kapolres, Iblis mengajak tahanan lain, untuk membantu meloloskan diri. Tahanan terjerat kasus UU Darurat No 12 Tahun 1951, ini mendapat dukungan dari lima tahanan lain.  “Belum tahu sampai bisa 16 orang ikut. Awalnya lima orang mau ikut kabur,” terang Kapolres.

Kapolres mengaku, dari pemeriksaan sementara, pengecekan ruang tahanan terakhir dilakukan pada Rabu (19/4/2017), tepat pukul 00.00. Sejak awal dirinya menjabat Kapolres Malang sudah memerintahkan pengawasan ruang tahanan secara berkala setiap dua jam sekali.

“Harus diparaf oleh anggota jaga, selesai kontrol dua jam sekali. Saat kejadian terakhir pukul 12 malam,” ungkapnya.

Kini, tiga dari 17 tahanan berhasil ditangkap. Ada 17 tim diperkuat enam anggota setiap timnya, memburu sisa para tahanan yang kabur. Pengintaian dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai, upaya ini sudah membuahkan hasil dengan membekuk Abdul Rohman, untuk yang pertama kali.  “Mudah-mudahan semua bisa tertangkap semua secepatnya,” harap dia. ais

Seperti diberitakan 17 tahanan kabur dari ruang tahanan Polres Kabupaten Malang. Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari 12 tahanan kasus narkoba dan 7 tahanan reskrim. Dari 17 tahanan tersebut, 15 tahanan dari sekitar Malangraya dan 1 dari Madura, serta 1 tahanan dari Surabaya.

Ke-17 tahanan yang kabur itu adalah Khusnul Muhajar, Bendot, Slamet, Toni Aji, Rusdi Adi, Karisma, Suyadi, Iwan Junaidi, Abdul Rohman, Fahrul Agus, Muhammad Nawir, Ahmad Naimul, Nurhadi, Adi Mustofa, Ali, Faris, dan Burhanuddin.  ais

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry